Kemnaker Apresiasi Persetujuan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Terbaru

Kemnaker Apresiasi Persetujuan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Secara umum substansi Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sama seperti UU No.11 Tahun 2020. Untuk klaster ketenagakerjaan ada beberapa perubahan diantaranya soal alih daya atau outsourcing.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Perubahan paling urgen untuk sektor ketenagakerjaan setelah terbitnya Perppu 2/2022 antara lain soal alih daya atau outsourcing. Memberikan dampak signifikan terhadap perusahaan,” ujar Juanda Pangaribuan dalam diskusi bertema "Penerapan Perppu Cipta Kerja Sektor Ketenagakerjaan di Kawasan Industri" yang diselenggarakan Hukumonline, Rabu (15/2/2023).

Bagi Juanda, bila DPR mengesahkan Perppu menjadi UU, dampaknya bakal berpotensi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) dan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Juanda menyebut PP 35/2021 belum mengatur sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dilakukan alih daya. Mengutip Pasal 64 Perppu Cipta Kerja, pemerintah bakal menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut dan akan diatur lebih lanjut dalam PP. Oleh karena itu, ada potensi PP 35/2021 berpotensi diganti atau direvisi. Begitu juga dengan PP 36/2021.

Perppu Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum.

Tags:

Berita Terkait