Kota Jababeka merupakan salah satu kawasan industrial terbesar di Asia Tenggara yang dihuni oleh lebih dari dua ribu perusahaan nasional dan perusahaan multinasional. Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu perhatian yang menjadi fokus utama pekerja dan pelaku usaha di kawasan industri ini.
“Sebagai salah satu kota industrial terbesar di Asia Tenggara yang dihuni dua ribu perusahaan nasional dan multinasional, apa yang diundangkan dalam Perppu oleh pemerintah akan mempengaruhi industri usaha disini,” kata Robin Riduan selaku Manager Legal and Land Management Jababeka Residence pada sesi diskusi, Kamis (9/2) di President University.
Meski menjadi sektor yang paling berdampak dari keputusan pemerintah dalam menuangkan Perppu Cipta Kerja, Ridwan menyadari penuh bahwa di sisi lain industri usaha haruslah bersiap dengan segala kondisi dan hal-hal diluar kendali yang akan terjadi di masa depan.
Baca Juga:
- Penuh Kontroversi, President University Gelar Seminar Bahas Perppu Cipta Kerja
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
“Pada prinsipnya dunia usaha harus selalu siap di segala kondisi yang ada, namun harus ada kewajiban pemerintah dalam hal mensosialisasikan kepada tenaga kerja dan pelaku usaha bahwa Perppu ini memang harus dideklarasikan, jika tidak UU Cipta Kerja akan inkonstitusional,” jelasnya.
Robin Riduan selaku Manager Legal and Land Management Jababeka Residence.
Hal yang melandasi diundangkannya Perppu tentang Cipta Kerja adalah adanya keadaan memaksa. Sehingga menurut Robin, di dunia usaha tidak boleh ada kekosongan hukum karena ada perusahaan yang bekerja 24 jam tanpa henti yang melibatkan buruh, sehingga membutuhkan regulasi disana.
Robin menjelaskan setelah diundangkannya Perppu Cipta Kerja, terdapat dua isu yang banyak menjadi pembahasan. Baik pembahasan di lingkup sesama pelaku usaha dan juga di lingkup pekerja itu sendiri.