Bidang studi Hukum President University bekerjasama dengan Hukumonline menyelenggarakan seminar bertajuk Implikasi (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha di Kawasan Industri yang dilakukan secara hibrid di Kampus President University, Kamis (9/2).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjelaskan Perppu Cipta Kerja kepada pekerja dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sektor bisnis di kawasan Kota Jababeka dan sekitarnya.
“Kami dari President University menyambut baik terselenggaranya acara hari ini yang diperuntukkan bagi industri bisnis dan pelaku usaha di kawasan Kota Jababeka dan sekitarnya tidak terkecuali dosen dan mahasiswa President University,” kata Bayu Imantoro selaku Ketua Program Studi Hukum President University.
Baca Juga:
- Ini yang Diharapkan dalam Perppu Cipta Kerja di Sektor Komunikasi dan Informatika
- Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Otomatis Selesaikan Karut Marut Investasi
Perppu Cipta Kerja yang telah resmi diundangkan pemerintah pada Desember 2022. Aturan tersebut untuk memberi kepastian hukum pasca-Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki (hingga 25 November 2023), UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Bayu Imantoro selaku Ketua Program Studi Hukum President University.
Sejumlah pihak menyadari lahirnya Perppu Cipta Kerja penuh kontroversi sejak awal, bahkan selama sebelum menjadi Perppu. Mulai dari isu cuti hingga isu outsourcing yang menjadi fokus para pekerja sebagai yang terdampak langsung. Para pekerja mempertanyakan apakah Perppu yang diundangkan menimbulkan kepastian hukum atau tidak.
“Hal ini penting untuk kita ketahui apakah hadirnya Perppu menimbulkan kepastian hukum atau tidak menimbulkan kepastian hukum kepada pekerja,” ungkapnya.