Kemudahan Berusaha dan Perkembangan Hukum Ekonomi Indonesia
Terbaru

Kemudahan Berusaha dan Perkembangan Hukum Ekonomi Indonesia

“Kita gak bisa mikir perkembangan hukum ekonomi dari perspektif yang satu seksi hukum saja. Karena hukum ini mempengaruhi apa yang terjadi daya saing kita ke depannya, jadi pertimbangannya harus hukum dan bagaimana implikasinya ke market kita.”

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Aria Suyudi dalam diskusi Panel 9 bertajuk 'Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery', Jumat (23/9/2022). FKF
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Aria Suyudi dalam diskusi Panel 9 bertajuk 'Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery', Jumat (23/9/2022). FKF

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang merujuk pada peningkatan Ease of Doing Business (EoD). Awalnya terbit Perpres No.81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Beleid ini menargetkan peringkat kemudahan berusaha RI pada tahun 2014 mencapai posisi ke-75. Selanjutnya, pemerintah terus mendorong agar Indonesia dapat terus mencapai peringkat kemudahan berusaha dunia.

“Sadar atau gak sadar, kita pun ikut trennya. Rutin tiap tahun pasti ada Kepres atau Perpres yang berbicara mengenai EoDB. Bahkan di visi Indonesia pada 2045 itu kita menargetkan mau peringkat 20 besar EoDB. Tapi itu bukan hal yang perlu diresahkan, karena pembangunan hukum itu perlu arah mana yang mau dilakukan terlebih dahulu,” ujar Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Dr. Aria Suyudi dalam diskusi Panel 9 bertajuk 'Prospect of Economic Law Reform to Prepare the Post-Pandemic Economic Recovery', Jum'at (23/9/2022).

Namun, pada September 2021 lalu, World Bank (Bank Dunia) memberhentikan survei EoDB ini. Bank Dunia tengah merumuskan pendekatan baru dalam menilai iklim bisnis dan investasi di seluruh dunia setelah penghentian proyek EoDB. Nama indeks yang akan diluncurkan itu adalah Business Enabling Environment Index (BEE). “Kalau kita lihat apa yang akan ditanya metodologi BEE ke depan, dia melihat kerangka hukumnya apa dan kinerja pelayanan publiknya seperti apa. Dua ini saja,” kata dia.

Baca Juga:

Mengenai kerangka hukum nantinya akan mempertimbangkan kualitas regulasi dalam lingkup transparansi, kejelasan, prediktabilitas, dan beban regulasi. Sebagai contoh dalam hal aturan memulai suatu usaha. Sedangkan terkait pelayanan publik akan dilihat pengaturan institusional, infrastruktur, dan program yang memungkinkan pemerintah memberi pelayanan publik bagi berfungsinya pasar. Misalnya, institusi pelaksanaan kontrak komersial.

Aria menyoroti diantaranya yang memiliki relevansi dengan sektor hukum. Seperti layanan jasa keuangan, isinya masih memerlukan negara memiliki sistem transaksi berjaminan atau sistem jaminan kebendaan yang terintegrasi dan fungsional sesuai dengan standar. Lalu akan didapati pertanyaan mengenai e-payments dan green bonds. Juga tentang operasionalisasi biro kredit.

“Selanjutnya penyelesaian sengketa, dispute resolution. Dia akan melihat pilar regulasinya seperti apa, kualitasnya seperti apa. Lalu ditanya lagi layanan publik dalam litigasi komersial ini seperti apa? Tambahan lagi adalah ease of dispute resolution. Menarik adalah market competition, dia akan tanya kualitas regulasi merger, competition, tender, dan seterusnya.”

Berbeda dengan tahun lalu, prosedur khusus bagi kepailitan UMKM akan ditanyakan. Akan tetapi, Indonesia hanya mengenal 2 jalur dengan tidak dioptimalisasi dengan pelaku usaha. Menurut Aria, peraturan mengenai kepailitan UMKM menjadi penting. Belum lagi, spesialisasi pengadilan turut akan dilihat apakah terdapat pengadilan komersial khusus. Otomatisasi dan ketersediaan informasi publik pun perlu diberikan atensi lebih.

“Intinya adalah EoDB berhenti, tapi masa depan ekonomi kita tetap butuh projectory perkembangan hukum ekonomi yang terukur, terarah, dan terintegrasi. Kita gak bisa mikir perkembangan hukum ekonomi dari perspektif yang satu seksi hukum saja. Karena hukum ini mempengaruhi apa yang terjadi daya saing kita ke depannya, jadi pertimbangannya harus hukum dan bagaimana implikasinya ke market kita,” katanya.

Tags:

Berita Terkait