Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri
Berita

Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri

Kenaikan iuran akan berdampak pada kemauan dan kemampuan peserta mandiri untuk membayar iuran yang bisa berujung turunnya jumlah peserta mandiri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Iqbal memaparkan dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar program JKN-KIS dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan. Misalnya, perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

 

Dia juga menegaskan untuk kenaikan iuran peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat sebesar Rp42 ribu berlaku mulai 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang setiap bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019. Peserta PPU tingkat pusat penyesuaian iuran berlaku mulai 1 Oktober 2019, PPU daerah dan PPU pekerja swasta 1 Januari 2020.

 

“Kenaikan iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri berlaku 1 Januari 2020,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait