Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence
Utama

Kenali Aspek-aspek Awal Penyusunan Legal Due Diligence

Mengidentifikasi isu-isu material yang melibatkan perusahaan dan risiko hukumnya.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menurut Savitri biasanya yang tidak dibuka di awal adalah terkait proses litigasi yang tengah dihadapi oleh perusahaan penjual. Jika informasi tersebut bisa diketahui melalui pengadilan maka sebaiknya dibuka. Namun terhadap sejumlah litigasi yang tidak dapat diperoleh informasinya melalui pengadilan karena masih pada tahap somasi, kompain, dan sebagainya, bisanya baru akan dikasih tahu di tahap akhir menjelang transaksi disetujui.

Savitri mengingatkan, litigasi seperti ini harus disampaikan kepihak pembeli. “Karena kalau gak dikasih tahu, liability-nya ada pas sudah dibeli pembeli ya kita bisa menyeret penjual untuk membayar liability yang timbul pada saat dia sudah menjadi pemegang saham,” terang Savitri.

Menurut Savitri, salah satu manfaat dari LDD bagi penjual adalah untuk merefleksikan kondisi perusahaan. Lazim pagi para pemilik menilai perusahaannya baik-baik saja. Patuh terhadap semua aspek regulasi. Namun setelah dilakukan LDD baru kemudian diketahui terdapat sejumlah masalah dalam perusahaan. 

Sementara manfaat LDD untuk pembeli adalah untuk memperkuat penilaian target oleh Pembeli. Kemudian dapat menata transaksi dan perlindungan kontraktual yang dibutuhkan pembeli. LDD juga memungkinkan calon pembeli untuk mendapatkan sebanyak mungkin latar belakang informasi tentang target serta mencari dan mengukur fakta materil, kontingensi dan tanggung jawab yang memungkinkan.

“Dari segi pembeli tentu saja jadi kesempaatan mereka untuk menilai performance perusahaan ini bagaimana. Kepatuhannya bagaimana. Selain itu menjadi pertimbangan negosiasi pembelian yang akan dimasukkan dalam dokumen transaksi atau untuk mainin harga,” ungkap Greita.  

Tags:

Berita Terkait