Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 1
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 1

Syarat dan ketentuan berlaku. Pelanggaran syarat dan ketentuan bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Definisi yang disebut khusus dalam ketentuan umum ada dalam UU Guru dan Dosen. Pasal 1 angka 3 menyebut Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

UU Guru dan Dosen selanjutnya mengatur lebih spesifik bahwa profesor adalah salah satu jenjang jabatan akademik bagi dosen tetap di perguruan tinggi. Pasal 48 ayat 2 UU Guru dan Dosen menyebut Jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Rumusan yang persis sama juga diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Syarat:

Pasal 48 ayat 3 UU Guru dan Dosen hanya menyebut syarat memiliki kualifikasi akademik doktor. Pasal 72 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menjelaskan beberapa syarat umum menjabat profesor. Pertama, harus memiliki pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap. Kedua, memiliki publikasi ilmiah. Ketiga, berpendidikan doktor atau yang sederajat. Keempat, memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan teknis.

Syarat lainnya diatur oleh Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 4/VIII/PB/2014 No.24 Tahun 2014. Syarat itu antara lain harus berpangkat Pembina Utama Madya IV/d atau Pembina Utama IV/e, sudah berijazah doktor paling singkat tiga tahun, dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Pengecualian syarat dimungkinkan bagi dosen yang berprestasi luar biasa.

Hak:

Pasal 72 ayat 4 UU Pendidikan Tinggi menjanjikan Pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan. Lalu, Pasal 49 ayat 1 UU Guru dan Dosen serta penjelasan Pasal 9 ayat 2 UU Pendidikan Tinggi menyebut profesor berhak membimbing calon doktor.

Kewajiban:

Pasal 49 ayat 2 UU Guru dan Dosen mengatur kewajiban khusus profesor untuk menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Masa jabatan:

Pasal 72 ayat 4 UU Pendidikan Tinggi mengatur masa pensiun dosen yang telah menduduki jabatan akademik profesor adalah hingga berusia 70 tahun. Namun, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur pengecualian dengan perpanjangan batas usia pensiun.

Tags:

Berita Terkait