Gelar dan Syarat Pemberian Honoris Causa
Terbaru

Gelar dan Syarat Pemberian Honoris Causa

Gelar Honoris Causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Honoris Causa atau Doktor Kerhomatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang  yang memenuhi syarat. Gelar ini juga sebagai penghargaan bagi seseorang yang berjasa di bidang tertentu.

Dalam Pasal 26 Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diatur tentang gelar akademik pada perguruan tinggi, yaitu Sarjana, Magister dan Doktor. Pada Pasal 27 mengatur tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Dalam Permenristekdikti 65/ 2016 dijelaskan, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Baca Juga:

Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri. Kemudian, Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti 65/ 2016.

Secara internal, beberapa perguruan tinggi memiliki aturan baku mengenai pemberian gelar Doktor Kehormatan. Misalnya Universitas Indonesia (UI), mengatur di dalam Pasal 14 Statuta UI (Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2013). Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UI No. 001 tahun 2017.

Selengkapnya, berikut pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) menurut Permenristekdikti 65/ 2016:

  1. Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) hanyalah yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.
  2. Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) haruslah telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  3. Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. 
  4. Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.
Tags:

Berita Terkait