Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2

Jabatan akademik yang tidak melekat selamanya. Syarat dan ketentuan berlaku yang dilanggar bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

6. Surat jaminan dari Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi bahwa semua konsekuensi biaya akibat penetapan Guru Besar/Profesor Emeritus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

Hak:

Profesor emeritus memiliki hak terbatas yaitu memanfaatkan sarana, prasarana dan fasilitas kerja sesuai dengan penugasan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan, membimbing dosen dan mengajar mahasiswa pascasarjana, serta memberi saran/pertimbangan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur pengangkatan ini hanya bisa paling lama lima tahun.

3. Profesor Kehormatan

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan).

Pasal 1 angka 2 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor di perguruan tinggi untuk orang dari kalangan nonakademik. Gelar jabatan ini sifatnya penghargaan atas kompetensinya yang luar biasa.

Syarat:

Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.

Tags:

Berita Terkait