Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia
Berita

Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia

Saat ini baru ada 9 LMK yang telah mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Dalam operasionalnya, Luky menyebutkan LMK dapat menggunakan sejumlah royalti yang telah dihimpun dari pengguna. Terkait hal ini, ketentuan UU Hak Cipta memperbolehkan LMK menggunakan dana operasinal maksimal 20 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya. Selain itu, LMK diperbolehkan menggunakan dana opersional maksimal 30 persen dari keseluruhan total royalti yang dikumpulkan setiap tahun pada lima tahun pertama sejak LMK berdiri.

Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan hak cipta, LMK diwajibkan untuk melaksankan audit keuangan dan audit kinerja yang dilakukan oleh akuntan publik minimal sekali dalam setahun. Hasil audit kinerja tersebut nantinya diumumkan kepada masyarakat lewat satu media cetak nasional dan satu media elektronik.

Syarat pendirian LMK menurut UU Hak Cipta:

  • berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
  • mendapat kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk menarik, menghimpun, dan  mendistribusikan royalti;
  • memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya;
  • mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait;
  • bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan  mendistribusikan royalti.

Apabila syarat tersebut telah dipenuhi, permohonan izin operasional disampaikan kepada Menteri melalui DJHKI untuk dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan. Jika permoonan  telah memenuhi persyaratan, Menkumham akan mengeluarkan izin operasional dalam jangka waktu paling lama empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. LMK yang tidak memiliki izin operasional dari Menkumham dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

(Baca juga: Polisi Tegaskan Usaha Karaoke Harus Bayar Royalti Lagu)

Menurut Luky, saat ini baru ada 9 LMK yang telah mengantongi izin operasional dari Menkumham. Kesembilan LMK tersebut adalah LMK yang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti di bidang musik dan buku. Mereka adalah RAI, KCI, WAMI, SELMI, PAPPRI, ARDI, Armondo, Starmusic, dan PRCI.

Hak Ekonomi

Ada beberapa bentuk hak yang dimiliki oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Agung Damar Sasongko, menyebutkan, beberapa komponen yang termasuk dalam kategori hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, antara lain hak untuk melakukan: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; pendistribusian ciptaan atau salinannya; dan pertunjukan ciptaan.

(Baca juga: Membuat Lukisan Berdasarkan Karya Fotografi Orang Lain)

Selain hak ekonomi, lanjut Agung, ada hak moral yang dimiliki oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Hak moral ini merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya; menggunakan nama aliasnya atau samaran; mengubah ciptaannya; mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Secara spesifik, Agung menyebutkan hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakan  sendiri, memberikan  izin, atau  melarang pihak lain untuk melakukan: penyiaran ulang siaran; komunikasi siaran; fiksasi siaran; dan/atau penggandaan fiksasi siaran.

Agung juga mencontohkan hak ekonomi pelaku pertunjukan yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan; fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; pendistribusian atas fiksasi pertunjukan atau salinannya; penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Tags:

Berita Terkait