Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten
Terbaru

Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten

Perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selanjutnya Syahroni juga memaparkan mengenai lisensi pada paten. Menurutnya, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syahroni mengatakan bahwa terdapat dua jenis lisensi, yaitu eksklusif dan non eksklusif. Lisensi eksklusif memberi lisensi kepada satu penerima lisensi dan/atau dalam wilayah tertentu. Sedangkan lisensi non eksklusif, pemberi lisensi dapat memberikan lisensi kepada beberapa penerima lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.

“Pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi jika paten telah berakhir masa pelindungannya atau paten telah dihapuskan,” tambah Syahroni.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline, pemegang Paten berdasarkan Pasal 76 ayat (1)  jo. Pasal 19 ayat (1) UU Paten, berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan; dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pengalihan hak atas Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. Segala bentuk pengalihan hak atas Paten harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan pengalihan hak dan lisensi paten terletak pada cakupan penggunaan paten tersebut. Pada pengalihan paten, pemegang paten memberikan secara permanen hak patennya kepada pihak lain.

Sementara itu pada lisensi paten, pemilik hanya memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakan teknologi yang dipatenkan, di mana pemegang paten tetap sebagai pemilik paten tersebut.

Tags:

Berita Terkait