Namun, Gusman mengingatkan ketentuan pasal 56 IHR. Pasal ini mengatur ketentuan tahap-tahap penyelesaian sengketa seperti biasa yang dimulai dari negosiasi atau cara damai. Selain itu dapat juga diajukan ke Direktur Jenderal WHO, serta menggunakan mekanisme Arbitrase.
Jika hendak menggunakan mekanisme Arbitrase, Gusman mengingatkan prasyarat pernyataan dari para pihak menerima penggunaan arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian. ”Terlebih dahulu harus ada pernyataan dari negara pihak bahwa dia menerima arbitrase sebagai mekanisme. Ini hal yang menjadi ganjalan kalau misalnya China di bawa ke arbitrase,” terang Gusman.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |