Kenali Restorative Justice untuk Konsumen di Sektor Keuangan
Terbaru

Kenali Restorative Justice untuk Konsumen di Sektor Keuangan

LAPS SJK hadir mewujudkan penyelesaian sengketa yang kredibel agar produk jasa keuangan makin kompleks, mempermudah akses konsumen terhadap LAPS, standarisasi penanganan sengketa, dan efisiensi biaya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro. Foto: WIL
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro. Foto: WIL

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK merupakan lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Fungsi hadirnya LAPS SJK adalah untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.

LAPS SJK berkaitan dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa ini dihadirkan karena sifatnya yang less formal, faster, more flexible, more peaceful, serta less expensive dibanding dengan cara litigasi. 

“LAPS SJK mencoba mengelola hukum sebagai suatu industri bukan berkaitan dengan komersialisasi sengketa atau komersialisasi hukum tetapi lebih ke perlindungan konsumen,” kata Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam webinar, Selasa (23/5).

Baca Juga:

Misi LAPS SJK saat ini menjadi lembaga yang memberikan restorative justice yang proses hukumnya melalui non litigasi. Kehadiran LAPS SJK menjadi penting terkait UU P2SK, di mana UU P2SK hadir sebagai bentuk dari rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Sehingga tantangan kedepan bagi kita adalah disrupsi teknologi yang semakin masif dan dampak perubahan iklim ke sektor keuangan. Diperlukan reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen, memperkuat mitigasi risiko, dan meningkatkan perlindungan investor konsumen,” jelas Himawan.

Penguatan koordinasi pengembangan sektor keuangan Indonesia maupun penguatan koordinasi dan kerangka penanganan permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia semata-mata bertujuan untuk sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil.

Tags:

Berita Terkait