Kenangan Hukumonline dengan Mendiang J Satrio
Terbaru

Kenangan Hukumonline dengan Mendiang J Satrio

Dalam sebuah kesempatan, Sang Begawan Hukum Perdata itu pernah membagikan berbagai pemikirannya seputar hukum perdata beserta kisah pribadinya selama menyelami dunia hukum kepada Hukumonline.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Suatu kehormatan bagi kami telah mengenal sosok Begawan Hukum Perdata yang begitu sederhana dan memiliki hati luas untuk memberikan ilmunya kepada masyarakat luas. Selamat jalan ‘Sang Begawan’. Semoga seluruh ilmu pengetahuan yang Bapak J Satrio berikan kepada masyarakat luas baik berupa buku atau pandangan lainnya dapat menjadi amalan baik almarhum,” tutupnya.

J Satrio menamatkan studi S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Pria kelahiran Purwokerto 23 Juni 1936 itu merupakan bagian dari FH UI angkatan 1955, satu angkatan dengan Charles Himawan (mantan Dekan FH UI), Prof. Dahnial Khumarga, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Adnan Buyung Nasution, dan Prof. Satjipto Raharjo (Guru Besar FH Universitas Diponegoro).

Satrio kemudian memulai perjalanan kariernya menjadi dosen pada FH Universitas Wijaya Kusuma di tahun 1980. Satu tahun kemudian, dirinya juga berkesempatan mengajar pada FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dari 1981 sampai dengan 1998; Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001-2005; dan Pendidikan Notariat Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kecintaannya terhadap dunia mengajar membawanya mengarungi perjalanan panjang sebagai dosen berbagai mata kuliah di FH. Sebut saja diantaranya seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata I, Hukum Perdata II, Hukum Jaminan, dan Hukum Perikatan.

Tidak berpuas diri, di sela-sela kesibukkannya sebagai seorang dosen, J Satrio menyelesaikan pendidikan notariatnya di FH UGM pada tahun 1984. Dari situlah Satrio mulai memperluas cakrawala profesinya di samping menjadi dosen, almarhum juga mulai menjajaki profesi notaris di Purwokerto sepanjang tahun 1985 sampai tahun 2001. Ia juga sempat aktif menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Purwokerto (1987-2001).

Seperti diketahui, semasa hidupnya, almarhum telah banyak menorehkan berbagai karya pikirnya. Dikutip dari hasil wawancara eksklusif Tim Hukumonline mencatat terdapat 25 buku yang telah ditulis J Satrio sampai dengan tahun 2017. Sebagian besar bukunya telah dicetak ulang. Antara lain Asas-Asas Hukum Perdata (1989); Hukum Waris (1990); Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang (1991); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan (1991); Hukum Harta Perkawinan (1991); Parate Eksekusi sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet (1993); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama (1993).

Kemudian Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua (1994); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I (1995); Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II (1995); Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 (1996); Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 (1996); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (1997).

Selanjutnya, buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 (1998); Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel (1998); Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah (1999)Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang (2000); Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia (2002); Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum (2005); Penjelasan tentang Cessie (2010).

Buku lain yang merupakan karya pikirnya Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) (2010); Cessie Tagihan Atas Nama (2012); serta Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi (2012); Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) (2016). Setelah tahun 2017, ia juga menerbitkan 2 buku berjudul Perwakilan dan Kuasa (2018); dan Perseroan Terbatas (Yang Tertutup): Berdasarkan UU No.40 TAHUN 2007 (Bagian Pertama) (2020).

Selamat jalan J Satrio….

Tags:

Berita Terkait