Kenapa Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK? Kritik Atas Kinerja Wakil Rakyat
Terbaru

Kenapa Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Diuji ke MK? Kritik Atas Kinerja Wakil Rakyat

Keberatan para pemohon didasari pada penilaian terhadap kinerja DPR selama ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi anggota dewan. Foto: RES
Ilustrasi anggota dewan. Foto: RES

Dua warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar ketentuan tentang pemberian uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dihapuskan. Uang pensiun diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Permohonan uji materil ini telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh seorang psikiater bernama Lita Linggayati dan mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Merujuk perkara nomor 176/PUU-XXIII ini, dua pemohon menyoal Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, dan Pasal 12 Ayat 1 UU 12/1980. Tiga pasal tersebut dianggap menjadi celah atau dasar selama ini mantan anggota atau pimpinan DPR mendapat uang pensiun setiap bulannya.

Para pemohon uji materiil menilai pemberian uang pensiun bagi anggota DPR tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Khususnya Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Menurut pemohon, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan antara wakil rakyat dan masyarakat pada umumnya. Anggota DPR dapat memperoleh hak pensiun setelah menjabat selama satu periode atau sekitar lima tahun. Sedangkan aparatur sipil negara dan pekerja swasta harus bekerja puluhan tahun hingga masa pensiun untuk mendapatkan hak serupa.

Baca juga:

Keberatan para penggugat juga didasari pada penilaian terhadap kinerja DPR selama ini. Pemohon menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan fungsi legislatif. Seperti rendahnya tingkat kehadiran anggota, hingga perilaku tidak pantas di ruang sidang, mulai dari bermain game hingga tertidur saat rapat berlangsung.

Menurut para pemohon, perilaku semacam itu sudah menjadi citra yang melekat pada wakil rakyat, namun ironisnya mereka tetap menerima berbagai fasilitas dan pendapatan yang nilainya tidak kecil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info