Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim
Berita

Kendala KY Saat Usulkan Penjatuhan Sanksi terhadap Hakim

MA tidak melaksanakan sebagian usulan penjatuhan sanksi, adanya tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA, hingga KY sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat karena MA atau badan peradilan dibawahnya tidak bersedia memberikan hal itu.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Sepanjang 2018, banyak yang dilakukan Komisi Yudisial (K) mulai menjalin kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat atau jejaring KY, memberi advokasi terhadap hakim dalam menjaga independensinya, pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) yang menghasilkan dua hakim hakim dan dua hakim ad hoc di MA, meraih dua penghargaan layanan informasi, hingga rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 63 hakim dari sekitar 1.719 laporan masyarakat.

 

Anggota KY Sukma Violetta mengatakan sepanjang tahun 2018, KY menerima sebanyak 1.719 laporan masyarakat. Terbanyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat dan penghubung KY (1.106 laporan) diikuti datang langsung ke KY (329 laporan); pelaporan online (188 laporan); dan informasi (96 laporan). “Dari semua jumlah laporan itu yang memenuhi syarat 412 laporan, dan 63 hakim diusulkan untuk dijatuhkan sanksi,” kata Sukma di Gedung KY, Senin (31/12/18).

 

Di awal tahun 2018, KY telah meluncurkan Pelaporan Online Perilaku Hakim di www.pelaporan.komisiyudisial.go.id untuk memudahkan publik melaporkan dugaan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

 

Dari 1.719 laporan masyarakat, berdasarkan jenis perkaranya, Sukma memaparkan masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, sebesar 782 laporan. Untuk perkara pidana sebanyak 506 laporan. Data ini menggambarkan dominasi perkara perdata dan pidana yang berada di ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif.

 

Perkara lainya, Tata Usaha Negara sebanyak 120 laporan, agama sebanyak 83 laporan dan tidak pidana korupsi sebanyak 76 laporan. Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, Badan Peradilan Umum sangat mendominasi sebanyak 1.245 laporan. Disusul Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 114 laporan, Mahkamah Agung sebanyak 107 laporan, Peradilan Agama sebanyak 97 laporan, dan Tipikor sebanyak 51 laporan.

 

Sementara, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut, kata Sukma, ialah DKI Jakarta sebanyak 311 laporan; Jawa Timur sebanyak 212 laporan; Sumatera Utara sebanyak 162 laporan; Jawa Barat sebanyak 159 laporan; Jawa Tengah sebanyak 120 laporan; Sumatera Selatan sebanyak 76 laporan; Sulawesi Selatan sebanyak 72 laporan; Riau sebanyak 65 laporan; Sulawesi Utara sebanyak 46 laporan; dan Banten sebanyak 46 laporan. 

 

Ia menjelaskan tidak semua laporan dapat masuk proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, setiap laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratannya (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Periode ini, ia mengatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 412 laporan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait