Kenny Wiston: AI Mempermudah, Risiko Pelanggaran Hak Cipta Tak Boleh Diabaikan
Terbaru

Kenny Wiston: AI Mempermudah, Risiko Pelanggaran Hak Cipta Tak Boleh Diabaikan

AI hanyalah alat bantu sama dengan kalkulator dan sejenisnya.

CR 34
Bacaan 3 Menit

Kendati demikian, dalam praktiknya banyak pencipta yang belum mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dia menilai pendaftaran memang tidak wajib, hanya saja sangat dianjurkan. Misalnya saja, dalam sebuah proyek desain tugu, di mana klaim hak cipta menjadi rumit karena pencipta awal tidak dilibatkan dalam tahap akhir dan belum mendaftarkan desainnya secara resmi.

“Kalau sudah daftar, bukti kita lebih kuat. Tapi tanpa daftar pun, hak cipta tetap melekat sejak karya dipublikasikan,” tegasnya.

Sebagai advokat senior, Kenny pun menanggapi penggunaan AI di kalangan pengacara. AI kini telah menjadi alat yang sangat membantu dalam pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa, gugatan, dan legal opinion.

“Sekarang, bikin konsep surat kuasa saja tinggal ngomong ke AI, langsung jadi. Tinggal kita edit 20 persen selesai,” katanya.

Firma hukum berbagai kelas pun menurutnya sudah mulai mengadopsi AI dalam operasional layanan jasa hukum. Namun  AI sedianya tidak bisa menggantikan sentuhan manusia sepenuhnya. AI hanya membantu untuk efisiensi, tetapi bukan berarti membuat penggunanya jadi malas berpikir.

“Masih perlu human touch, yang penting, kita paham konsep hukumnya,” ujarnya.

Bagi Kenny, pengguna AI perlu memahami makna dari apa yang mereka buat. Menggunakan AI untuk membuat karya seni atau menunjang pekerjaan di bidang hukum disahkan. Dengan catatan penciptanya memahami apa yang dibuat agar bisa mempertanggungjawabkan bila terjadi sengketa di masa depan.

“Semuanya kembali ke diri masing-masing. Mau pakai AI?, boleh. Tapi jangan lupa tanggung jawab hukumnya juga ikut,” tambahnya.

Sebagai informasi, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa saat ini, DJKI sedang merancang pedoman teknis yang mengatur penggunaan karya cipta dalam proses pengembangan AI. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI diajak untuk mengedepankan prinsip-prinsip etis dalam berinovasi.

Selain itu pentingnya penggunaan konten digital yang sah secara hukum, penghormatan terhadap hak cipta. Serta menjaga kejujuran demi terciptanya ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau para pengembang dan pengguna AI untuk selalu mengutamakan etika dalam berinovasi. Gunakan konten yang legal, hargai hak cipta, dan berkontribusilah dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkesinambungan,” pungkas Arie.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info