Kental, Peran Neneng di Kasus PLTS
Berita

Kental, Peran Neneng di Kasus PLTS

Terdapat tanda tangan terdakwa untuk mencairkan anggaran keuntungan proyek PLTS.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni (kiri) berperan penting dalam pencairan anggaran PLTS di Kemenakertrans. Foto: Sgp
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni (kiri) berperan penting dalam pencairan anggaran PLTS di Kemenakertrans. Foto: Sgp

Terdakwa Neneng Sri Wahyuni punya peran penting dalam mencairkan anggaran keuntungan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008. Hal itu diutarakan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ruwaidah Afriati yang dihadirkan oleh penuntut umum KPK sebagai ahli.

Menurut Ruwaidah, tandatangan Neneng itu yang mengakibatkan uang di rekening PT Alfindo Nuratama Perkasa bisa dicairkan oleh karyawan PT Anugerah Nusantara. "Sebenarnya yang berperan, yang kuasai keuangan di Anugerah termasuk rekening pada Alfindo ini terdakwa," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/13).

Ruwaidah menyimpulkan seperti ini berdasarkan dokumen Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi-saksi dan bukti yang ada di KPK. Menurutnya, BAP saksi-saksi yang menyatakan peran Neneng dalam pencairan anggaran keuntungan proyek terdapat dari Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis dan dua staf divisi pajak PT Anugerah Nusantara, Deddy Syahputra dan Ivan.

"Dari keterangan saksi-saksi bahwa hasil proyek itu ada di rekening ini dan pengambilan uang dari rekening Alfindo," tutur Ruwaidah.

Terkait penghitungan kerugian negara, Ruwaidah mengaku, menggunakan data kontrak yang dibandingkan dengan realisasi kegiatan serta proses pelelangan. Untuk menghitungnya, BPKP melakukan klarifikasi dengan orang-orang yang terlibat seperti dari panitia lelang hingga perusahaan pemenang lelang.

Dalam proyek senilai Rp8,9 miliar ini, akhirnya BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun. Kerugian itu merupakan selisih antara kontrak Kemenakertrans dan PT Alfindo, dengan kontrak PT Alfindo dan PT Sundaya dalam proses pengerjaan. Nilai kerugian negara ini sesuai dengan data dalam surat dakwaan yang disusun penuntut umum KPK.

Sebelumnya, Neneng didakwa telah melakukan intervensi. Yaitu, dengan cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan proyek PLTS.

Tujuannya agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang. Selain itu, Neneng juga dianggap mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan PT Alfindo kepada PT Sundaya Indonesia.

Majelis hakim yang dipimpin Tati Hardianti menunda sidang pada pekan depan, Selasa 29 Januuari 2013. Satu ahli lagi akan dihadirkan oleh penuntut umum KPK. Selain ahli dari jaksa, pada pekan depan juga rencananya ada dua orang yang dihadirkan tim penasihat hukum sebagai saksi a de charge (meringankan).

Namun, penasihat hukum Neneng, Elza Syarief belum bisa memastikan apakah kedua saksi a de charge tersebut akan hadir atau tidak. Menurutnya, jika kedua saksi meringankan tersebut tak hadir, bisa dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa. "Kalau tidak ada langsung pemeriksaan terdakwa," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait