Dua nama anggota DPR terlontar dari mulut mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/12). Keduanya adalah kader Partai Demokrat, Johnny Allen Marbun dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izedrik Emir Moeis.
Keduanya bukan nama asing dalam prose penanganan perkara korupsi oleh KPK. Bahkan, Emir Moeis sudah menyandang status tersangka karena diduga menerima suap.
Rosa, menyebut dua nama tersebut tatkala bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Terdakwa diduga oleh penuntut umum pada KPK telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Saksi menuturkan, Johnny dan Emir diharapkan bisa membantu untuk menjadwalkan ulang rapat antara DPR dengan Kemenakertrans. Hal ini ditujukan agar dewan bisa menanyakan direktur jenderal di Kemenakertrans alasan kenapa proyek tersebut dipecah-pecah.
Awalnya, lanjut Rosa, proyek PLTS di Kemenakertrans akan dilakukan dalam satu paket sebesar Rp80 miliar. Namun, belakangan rencana itu berubah, dengan pengadaan dilaksanakan atas beberapa paket yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Atas dipecahnya proyek-proyek ini, Nazaruddin selaku salah satu pimpinan PT Anugrah Nusantara marah.
Emosi Nazar terlecut, lantaran mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah memberikan fee sebesar lima persen. Upeti itu sebagai dana penggiringan proyek dari total rencana satu pengadaan sebesar Rp80 miliar. Tapi, Rosa tak menjelaskan kepada siapa fee tersebut diberikan Nazar.
"Kau lapor ke DPR supaya panggil Dirjen itu, ini kenapa dipecah paketnya," kata Rosa menirukan ucapan Nazar. Rosa juga tak ingat siapa nama dirjen yang dimaksud.
















