Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Dalam persidangan, Saan mengaku pernah ditawari uang oleh M Nazaruddin yang notabene suami Neneng.
Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti pemilihan umum legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat. "Saya pernah menerima uang AS$50 ribu," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Awalnya, lanjut Saan, dirinya, Nazar, Anas Urbaningrum dan sejumlah rekan-rekan dari Partai Demokrat lain sering berkumpul di kantor Nazar, PT Anugrah Nusantara. Biasanya kebersamaan ini terjadi menjelang akhir pekan. Nah, pada saat berkumpul pada tanggal 12 Agustus 2008 itu, diskusi mengarah ke pencalonan mereka menjadi anggota legislatif.
Saat pertemuan, Nazar menguraikan ingin membantu Saan menjadi calon legislatif nomor urut satu di daerah pemilihannya. Atas tawaran tersebut, Saan sempat menolaknya. Ia yakin, tanpa embel-embel uang dirinya bisa terpilih dalam pemilu legislatif. Namun, Nazaruddin bersikeras. Uang tersebut rencananya akan diberikan Nazar ke Ketua Umum Partai Demokrat Hadi Utomo di sebuah hotel.
Tapi, karena di hari yang sama Nazar dan Saan tak bertemu Hadi, uang tersebut dibawa kembali oleh Nazar. Alhasil, uang pun tak jadi digunakan. Namun, karena Saan sudah menandatangani kuitansi pinjaman dari Nazar, beberapa waktu kemudian ia menghubungi Nazar. "Saya tanya, kuitansi bagaimana, katanya (Nazar) akan disobek. Karena teman, saya percaya saja, " ujar Saan di persidangan.
Saan membantah bahwa uang itu dimaksudkan untuk diberikan ke Menakertrans saat itu, Erman Suparno. Berkali-kali ia menegaskan uang tersebut hanya sebuah pinjaman saja. "Nazar bilang ke saya itu pinjaman. Makanya saya nggak berpikir akan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Nazar berkali-kali mengatakan bahwa uang AS$50 ribu yang diberikan ke Saan merupakan sebuah titipan yang akan diberikan ke Manekertrans Erman terkait pengurusan proyek PLTS. Bahkan, kuitansi yang disebut-sebut Nazar sudah ditandatangani Saan itu telah dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
















