Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha
Edisi Khusus: Tren Perkara Kepailitan dan PKPU 2023

Kepailitan dan PKPU Masih Menjadi Momok Menakutkan Pelaku Usaha

Sejak pendemi banyak Perusahaan yang masih belum kembali normal sehingga berujung pada kepailitan dan PKPU. Di sisi lain, APINDO melihat mekanisme PKPU terlalu mudah sehingga semua orang bisa dengan mudah mengajukannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Dalam menyongsong tahun 2024 dan berbarengan tahun politik, Iwan menampik bahwa kontestasi politik akan menjadi persoalan bagi pelaku usaha. Baginya, tidak secara langsung tahun politik akan mempengaruhi tren kepailitan dan PKPU di tahun depan.

“Bukan karena tahun politik, tetapi apakah perusahaan bermasalah atau tidak. Industri yang akan mengalami ini tidak menentu karena memang kondisi ekonomi yang sejak pandemi sampai sekarang belum sepenuhnya kembali. Harapannya daya beli masyarakat ditingkatkan sehingga demand dan produksi meningkat sehingga membantu para pengusaha ini,” ujarnya.

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia).

Hukumonline.com

Sumber: Riset Hukumonline (Siska Trisia)

Hal sama diungkapkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Hingga saat ini, KADIN melihat masih banyak perusahaan yang belum pulih akibat pandemi, sehingga hal itu menjadi persoalan yang membuat perusahaan melakukan PKPU.

Namun di tengah merangkaknya pengusaha dalam mengembalikan kondisi perusahaan ke situasi semula, KADIN melihat ke depan prospek dunia usaha akan lebih baik, sehingga jumlah perkara PKPU akan berkurang. Hal ini tentunya tergantung dari situasi ekonomi dunia ke depan dan kondisi masing-masing perusahaan.

“Kita berharap perusahaan akan kembali baik dan prospek ke depan akan lebih baik,’’ ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah KADIN, Sarman Simanjorang saat dihubungi Hukumonline.

Akademisi serta guru besar bidang Ilmu Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Subhan mengatakan secara umum memang terjadi peningkatan dalam perkara kepailitan dan PKPU, apalagi puncaknya pada tahun 2021 saat pandemi melanda.

“Tahun 2021 itu terbanyak, lalu setelah itu tahun 2022 dan 2023 cenderung tambahannya sedikit dibanding tahun 2021, karena tahun itu puncaknya pandemi. Kalau peningkatan di antara tahun 2022 dan 2023 menurut saya masih dalam taraf stabil dan mungkin bisa jadi sampai akhir tahun nanti bisa jadi sama atau sedikit berlebih daripada tahun lalu,’’ ujar Prof Hadi saat dihubungi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait