Kepailitan Itamaraya Berakhir dengan Perdamaian
Berita

Kepailitan Itamaraya Berakhir dengan Perdamaian

Kepailitan PT Itamaraya Gold Industry Tbk (Itamaraya) dinyatakan berakhir. Perdamaian yang ditawarkan Itamaraya diterima oleh kreditur-krediturnya. Pelaksanaan perdamaian berupa pembayaran oleh Itamaraya dikabarkan juga telah dilakukan.

Leo
Bacaan 2 Menit
Kepailitan Itamaraya Berakhir dengan Perdamaian
Hukumonline

Pengumuman berakhirnya kepailitan Itamaraya disampaikan oleh kurator perusahaan tersebut, Andrey Sitanggang. Dalam pengumuman disebutkan bahwa kepailitan Itamaraya berakhir sejak tanggal 30 Juni. Terhitung sejak tanggal tersebut, direksi dan komisaris Itamaraya pulih kembali kewenangannya.

 

Menurut kuasa hukum Exim SB Leasing, Ricardo Simanjuntak, berakhirnya kepailitan Itamaraya memang adalah penyelesaian yang terbaik. Exim adalah kreditur yang mengajukan permohonan pailit terhadap Itamaraya di Pengadilan Niaga Surabaya. Bank Mandiri selaku kreditur lain Itamaraya juga dikabarkan menyetujui perdamaian yang ditawarkan Itamaraya

 

Menurut Ricardo, dari segi komersial, perdamaian ini juga menguntungkan Itamaraya karena perusahaan tersebut dapat melanjutkan usahanya. "Mereka mau bayar dan klien kita setuju," kata Ricardo kepada hukumonline. Namun, Ricardo tidak bersedia menyebutkan angka pembayaran yang disetujui oleh kedua belah pihak.

 

Sepengetahuannya, Itamaraya juga telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan dalam perjanjian perdamaian. Artinya, tak ada lagi kemungkinan untuk membuka kembali kepailitan Itamaraya karena pembayaran telah dilaksanakan.

 

Sebelumnya, Itamaraya diajukan pailit oleh Exim lantaran perusahaan yang memproduksi barang-barang emas itu belum melunasi utang yang timbul dari perjanjian leasing. Exim mengklaim, total utang Itamaraya sebesar AS$878.720

 

Namun, permohonan Exim ditolak oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan Mahkamah Agung (putusan kasasi). Barulah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Itamaraya dinyatakan pailit. Andrey Sitanggang dan Purnamawati masing-masing ditunjuk sebagai kurator dan hakim pengawas.

 

Setelah putusan pailit, Itamaraya malah mengajukan gugatan perdata terhadap Exim. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2002 menolak gugatan Itamaraya.

Tags: