Sebulan lebih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) sudah diterapkan sebagian besar wilayah di Indonesia. Dalam dua terakhir, isu relaksasi (kelonggaran) PSBB muncul ke permukaan. Hal ini ditandai masih beroperasi kereta listrik, moda transportasi tertentu, dan penerbangan komersial meski dengan sejumlah persyaratan. Tak jarang kebijakan itu diwarnai ketidakseragaman informasi soal relaksasi (kelonggaran) penerapan PSBB diantara presiden dan para menteri, dan kepala daerah.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan PSBB merupakan kebijakan hukum yang diterbitkan Kementerian Kesehatan berdasarkan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19); Keppres No.12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dia menerangkan PSBB memiliki jangka waktu, dapat diperpanjang, dan dihentikan sesuai tingkat pengendalian kondisi masyarakat di daerah. Karena itu, pertimbangan kepala daerah lebih utama karena pengendalian saat PSBB berada di wilayahnya. “Pejabat daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya. Diskursus pelonggaran PSBB itu idealnya bukan mengedepankan pertimbangan politik atau ekonomi, tapi seharusnya lebih kepada pertimbangan kesehatan dan keselamatan rakyat,” ujar Didik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Sayangnya, di internal pemerintah ada ketidakseragaman penyampaian informasi antara satu pejabat yang satu dengan pejabat lain yang berujung membingungkan masyarakat. “Di saat seperti ini, rakyat jangan dibikin bingung dengan permainan kata-kata atau diksi yang membingungkan,” kata dia. (Baca Juga: Hal yang Mesti Dievaluasi dalam Penerapan PSBB)
Politisi Partai Demokrat itu menilai Pemerintahan Joko Widodo belum memiliki strategi, perencanaan yang bak, utuh, dan terintegrasi dalam penanganan Covid-19. Misalnya, keputusan diambil seharusnya setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan mendengarkan masukan masyarakat, sehingga kebijakan yang dijalankan lebih jelas dan pasti (tidak simpang siur, red).
“Bisa bayangkan, kalau rakyat bingung, punya pemahaman dan persepsi sendiri-sendiri, serta bergerak sendiri-sendiri, apa yang akan terjadi? Kalau sampai rakyat distrust kepada pemimpin dan pemerintahannya, maka Indonesia akan bisa menghadapi krisis yang lebih dalam dan berkepanjangan,” ujarnya.
Perlu dilanjutkan
Ketua Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyoroti potensi masalah sosial akibat dari penerapan PSBB. Menurutnya, upaya cegah dan tangkal penularan Covid-19 melalui PSBB masih perlu dilanjutkan. Namun demikian, para kepala daerah sebagai pelaksana dan penanggung jawab PSBB perlu mencermati indikator ekonomi, khususnya aspek ketenagakerjaan.
Faktanya, sudah jutaan orang pekerja dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia mengingatkan ketika jumlah pengangguran terus mengalami peningkatan, sangat dimungkinkan persoalan bakal bermunculan yang berujung ke ranah hukum. Setidaknya potensi masalah sosial perlu diwaspadai. “Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai semua kepala daerah,” pintanya.
Politisi Partai Golkar itu mendorong agar semua kepala daerah memastikan PSBB berhasil mengurangi atau menurunkan angka penularan Covid-19. Hanya tren penurunan jumlah kasus penularan Covid-19 yang memungkinkan daerah bersangkutan melakukan pelonggaran PSBB sebagai modal utama bagi masyarakat memulai lagi semua kegiatan produktif. “Semua kepala daerah harus bekerja lebih keras menurunkan angka penularan Covid-19 dengan periode PSBB yang tidak terlalu lama,” katanya.
Sementara anggota Komisi XI Fauzi Amro menilai kebijakan pemerintah yang membolehkan pekerja berusuia 45 tahun ke bawah diperbolehkan bekerja dan beraktifitas di luar rumah, sama halnya membiarkan pekerja terpapar Covid-19. Sebab, penyebaran Covid-19 belum ada kepastian tren penurunannya, apalagi terputus. Karena itu, kebijakan PSBB mesti terukur dan benar.
Dia melihat kebijakan pemerintah pusat kerap berubah-ubah. Kebijakan yang diucapkan pejabat dikoreksi oleh pejabat lainnya. Kebijakan yang berubah-ubah menunjukan penanganan Covid-19 tidak konsisten atau terkesan mencla-mencle. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu meminta pemerintahan Joko Widodo konsisten menerapkan aturan kebijakan penanganan Covid-19. Misalnya, konsisten penerapan kebijakan bekerja dari rumah; konsisten pada kebijakan larangan mudik. Bagi Fauzi, kebijakan larangan mudik tak perlu dilonggarkan, supaya tak lagi ada penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
“Melonggarkan kebijakan transportasi termasuk penerbangan yang kembali dibolehkan, ini kan sama dengan mempercepat penyebaran virus corona menyebar ke seluruh Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan presiden telah memerintahkan untuk membuat simulasi pelonggaran PSBB. Mulai prakondisi dan sosialisasi, hingga waktu yang tepat penerapan pelonggaran PSBB. Namun selang beberapa hari kemudian Presiden Jokowi buru-buru meralat. Menurutnya, belum terpikir melonggarkan PSBB. “Saya tegaskan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB,” katanya.
Begitu pula larangan mudik bagi masyarakat ke kampung halaman. Ironisnya, Presiden Jokowi menggunakan diksi adanya perbedaan pulang kampung dan mudik. Padahal keduanya memiliki kesamaan makna. Baginya pulang kampung diperbolehkan. Sementara mudik dilarang. Pernyataan Presiden Jokowi seolah dikoreksi oleh Menhub Budi Karya yang menyebutkan tak ada bedanya mudik dan pulang kampung, sehingga mudik dan pulang kampung dilarang.
Tak berselang lama, Menhub melonggarkan transportasi antar kota dan provinsi, kereta dan peesawat terbang beroperasi. Namun buru-buru diklarifikasi, hanya diperboleh bagi kepentingan pekerjaan. Belakangan Presiden Jokowi kembali mengeluarkan pernyataan kali kesekian membingungkan. “Perlu diingat juga bahwa yang kita larang itu mudiknya, bukan transportasinya,” katanya dalam rapat terbatas yang disiarkan melalui kanal Youtube Setkab, Senin (18/5) kemarin.
















