Kepolisian Menemukan Pengggunaan Alat Bekas, Wakil Ketua MPR: Tingkatkan Pengawasan!
Pojok MPR-RI

Kepolisian Menemukan Pengggunaan Alat Bekas, Wakil Ketua MPR: Tingkatkan Pengawasan!

​​​​​​​Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan teguran keras kepada berbagai pihak yang tidak professional dalam melakukan pengecekan Covid-19.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. Foto: Istimewa

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Pemerintah untuk melakukan evaluasi/ pengawasan yang ketat terhadap instansi-instasi yang menawarkan tes Covid-19. Pasalnya, baru-baru ini, kepolisian menemukan penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).

Memang, pengungkapan penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu menuai perhatian publik. Terlebih lagi, Sumatera Utara adalah salah satu episentrum dan penyumbang besar angka Covid-19 di Indonesia sehingga memunculkan kritik keras dari masyarakat.

Syarief Hasan menyebutkan, Pemerintah harus memberikan penyuluhan dan teguran keras kepada berbagai pihak yang tidak professional dalam melakukan pengecekan Covid-19. “Kepolisian telah bergerak untuk menegakkan secara hukum kepada para pelaku. Pemerintah juga harus memberikan teguran keras kepada instansi terkait.”, ungkapnya.

Menurutnya, instansi terkait seharusnya mampu menjaga profesionalitas dan mengantisipasi keamanan pelayanan pengetesan Covid-19. "Pengelola Bandara Internasional Kualanamu maupun PT Kimia Farma Diagnostik harusnya mampu melakukan antisipasi dan penekanan kepada petugas sejak awal", ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun menilai, kejadian ini harusnya menjadi langkah besar untuk mengevaluasi pelayanan-pelayanan di setiap instansi. "Sekelas Kimia Farma saja bisa kecolongan seperti ini. Tentu, ini harus menjadi bahan evaluasi besar-besaran yang harus dilakukan oleh Pemerintah.", ungkapnya.

Syarief Hasan menyebutkan, langkah evaluasi dan pengawasan adalah bentuk langkah antisipasi pelanggaran, penyelewengan, ataupun pelayanan yang kurang optimal. "Jangan hanya menunggu laporan masyarakat, Pemerintah harus aktif bergerak untuk mengevaluasi instansi-instansi yang melakukan pengecekan Covid-19 di berbagai daerah", ungkapnya.

Apalagi, menurut Syarief Hasan, prasyarat untuk masuk ke Indonesia maupun berpergian antar daerah adalah memiliki bukti rapid antigen. "Pemerintah harus benar-benar teliti sehingga tidak terjadi penyimpangan kembali yang berpotensi memunculkan kasus-kasus Covid-19 yang baru.", tutup Syarief Hasan.

Tags:

Berita Terkait