Tim Pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan; Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan. Anggota terdiri dari Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Sosial; dan Kepala Staf Kepresidenan.
Tim Pelaksana diketuai Makarim Wibisono; Wakil Ketua Ifdhal Kasim; dan Sekretaris Suparman Marzuki. Anggotanya terdiri dari Apolo Safanpo; Mustafa Abubakar; Harkristuti Harkrisnowo; As’ad Said Ali; Kiki Syahnakri; Zainal Arifin Mochtar; Akhmad Muzakki; Komaruddin Hidayat; dan Rahayu.
Tugas Tim Pengarah antara lain yakni memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana serta menetapkan rekomendasi.
Tim Pelaksana memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020. Mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya. Mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir tahun.
Pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan mengungkap peristiwa. Meliputi latar belakang; sebab akibat; faktor pemicunya; identifikasi korban; dan dampak yang ditimbulkan. “Pengungkapan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari upaya pemulihan kepada korban atau keluarganya dan mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” begitu bunyi kutipan Pasal 10 ayat (2) Keppres tersebut.
















