Pemerintah terus menggenjot perluasan akses bantuan hukum sampai ke tingkat desa/kelurahan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbankum). Kepulauan Riau berhasil membentuk posbakum di seluruh desa dan kelurahan yang berada di wilayah administrasinya.
Posbakum memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal bersama kepala desa atau lurah selaku juru damai. Termasuk menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meresmikan capaian 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan Kepulauan Riau itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang terlibat mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh daerah, khususnya Kepulauan Riau. Capaian ini dinilai sebagai tonggak penting pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi dukungan dan bantuan Bapak Gubernur dalam mendorong hadirnya Posbakum di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan capaian 100 persen desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbakum, saya yakin keadilan hadir di Kepulauan Riau dan menjadi contoh baik bagi daerah lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/10/2025).
Baca juga:
- Seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara Kini Miliki Posbakum, Akses Keadilan Kini Semakin Dekat
- Perluas Akses Keadilan Masyarakat, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Pembentukan Posbakum
Aspek hukum dan keadilan menurut Yusril menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mewujudkannya,” ujarnya.
Posbakum sangat penting karena memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi masyarakat. Terutama melalui mekanisme penyelesaian masalah berbasis restorative justice. Penyelesaian masalah di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja penegak hukum.
“Dengan peran para paralegal sebagai Legal Advisor, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang,” tutur Yusril.
Yusril mengingatkan pentingnya menghormati hukum yang hidup di masyarakat. Selain hukum positif, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama berperan besar menjaga harmoni sosial.
“Hukum seharusnya menjadi jalan menuju kompromi dan kedamaian, tanpa dendam dan tanpa kemarahan. Di situlah letak kemuliaan hukum yang sejati,” timpalnya.
Posbakum diharapkan menjadi instrumen efektif membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya kira keberadaan Posbakum ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di tanah air,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan yang berada di wilayah provinsi Riau. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk perkara perkara hukum di masyarakat bawah seperti pencurian ayam, tindak pidana ringan agar diselesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke Pengadilan yang lama dan mahal.
“Pembentukan Posbakum dan pelatihan paralegal sebagai langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan,” urai politisi partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Setelah diresmikannya 100 persen capaian Posbakum di Kepulauan Riau, jumlah total secara nasional mencapai 54.940 Posbakum. Posbakum diklaim siap memberi layanan kepada masyarakat untuk menghadirkan akses keadilan yang merata sampai ke pelosok daerah.
Apa Kata AIlex:
Pengaturan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur dalam beberapa peraturan berikut: Regulasi Teknis dan Standar Layanan
Regulasi Organisasi dan Tata Kerja
Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan, standar layanan, serta tata kelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia. |
















