Kepulauan Riau Capai 100 Persen Posbakum di Desa/Kelurahan
Terbaru

Kepulauan Riau Capai 100 Persen Posbakum di Desa/Kelurahan

Peran paralegal sebagai legal advisor, memberi peluang masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan capaian 100 persen Posbankum di seluruh desa/kelurahan Kepulauan Riau. Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan capaian 100 persen Posbankum di seluruh desa/kelurahan Kepulauan Riau. Foto: Istimewa

Pemerintah terus menggenjot perluasan akses bantuan hukum sampai ke tingkat desa/kelurahan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbankum). Kepulauan Riau berhasil membentuk posbakum di seluruh desa dan kelurahan yang berada di wilayah administrasinya.

Posbakum memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal bersama kepala desa atau lurah selaku juru damai. Termasuk menyediakan layanan rujukan kepada advokat pro bono maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meresmikan capaian 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan Kepulauan Riau itu. Dia mengapresiasi semua pihak yang terlibat mewujudkan pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh daerah, khususnya Kepulauan Riau. Capaian ini dinilai sebagai tonggak penting pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.

“Saya mengapresiasi dukungan dan bantuan Bapak Gubernur dalam mendorong hadirnya Posbakum di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan capaian 100 persen desa dan kelurahan yang telah memiliki Posbakum, saya yakin keadilan hadir di Kepulauan Riau dan menjadi contoh baik bagi daerah lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/10/2025).

Baca juga:

Aspek hukum dan keadilan menurut Yusril menjadi bagian dari program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menaruh perhatian besar pada penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Presiden selalu menekankan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga kewajiban negara untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Posbakum sangat penting karena memberikan layanan hukum yang adil dan bermartabat bagi masyarakat. Terutama melalui mekanisme penyelesaian masalah berbasis restorative justice. Penyelesaian masalah di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja penegak hukum.

“Dengan peran para paralegal sebagai Legal Advisor, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan musyawarah tanpa harus melalui proses formal yang panjang,” tutur Yusril.

Yusril mengingatkan pentingnya menghormati hukum yang hidup di masyarakat.  Selain hukum positif, nilai-nilai hukum adat dan hukum agama berperan besar menjaga harmoni sosial.

“Hukum seharusnya menjadi jalan menuju kompromi dan kedamaian, tanpa dendam dan tanpa kemarahan. Di situlah letak kemuliaan hukum yang sejati,” timpalnya.

Posbakum diharapkan menjadi instrumen efektif membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat lokal sekaligus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya kira keberadaan Posbakum ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi inspirasi bagi daerah lain di tanah air,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meresmikan 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan yang berada di wilayah provinsi Riau. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto untuk perkara perkara hukum di masyarakat bawah seperti pencurian ayam, tindak pidana ringan agar diselesaikan dengan bijaksana dan tidak perlu masuk ke Pengadilan yang lama dan mahal.

“Pembentukan Posbakum dan pelatihan paralegal sebagai langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan,” urai politisi partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Setelah diresmikannya 100 persen capaian Posbakum di Kepulauan Riau, jumlah total secara nasional mencapai 54.940 Posbakum. Posbakum diklaim siap memberi layanan kepada masyarakat untuk menghadirkan akses keadilan yang merata sampai ke pelosok daerah.

 

Apa Kata AIlex:

Pengaturan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia

Berdasarkan hasil penelusuran dalam database regulasi, pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diatur dalam beberapa peraturan berikut:

Regulasi Teknis dan Standar Layanan

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
    Peraturan ini menjadi acuan utama penyelenggaraan Posbakum di lingkungan pengadilan, termasuk tata cara, standar layanan, dan mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
    Mengatur syarat, tata cara, serta mekanisme penyaluran dana bantuan hukum, yang menjadi dasar operasional bagi Posbakum dalam memberikan layanan bantuan hukum.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
    Menetapkan standar layanan bantuan hukum, termasuk layanan yang diberikan oleh Posbakum di pengadilan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
    Mengatur lebih lanjut pelaksanaan bantuan hukum, termasuk aspek administratif dan teknis yang berkaitan dengan Posbakum.
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
    Mengatur peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum, yang juga dapat berperan dalam layanan Posbakum.

Regulasi Organisasi dan Tata Kerja

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
    Mengatur struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan peradilan, termasuk pengelolaan Posbakum di pengadilan.

Regulasi-regulasi di atas menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan, standar layanan, serta tata kelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info