Seluruh desa dan kelurahan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara kini secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pembentukan Posbakum ini menjadi wadah bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan untuk memperoleh berbagai layanan hukum, seperti informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum nonlitigasi, advokasi, serta penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi.
Dalam pelaksanaannya, peran paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai menjadi kunci dalam proses penyelesaian masalah di masyarakat. Selain itu, Posbakum juga menyediakan layanan rujukan kepada advokat, baik yang memberikan jasa pro bono maupun melalui organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi.
“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbakum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahan-nya ada Posbakum. Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ungkap Menteri Hukum RI (Menhum) Supratman Andi Agtas yang hadir langsung di Acara Peresmian Posbakum di Ternate, Maluku Utara, Senin (13/10).
Baca Juga:
- Dorong Layanan Hukum Strategis Masyarakat, Gubernur Sulteng Terbitkan SE Posbankum
- Perluas Akses Keadilan Masyarakat, Gubernur Sulbar Terbitkan SE Pembentukan Posbakum
Pembentukan 1.185 Posbakum di Maluku Utara kini menggenapkan jumlah Posbakum secara nasional menjadi 41.652 pos. Peresmian Posbakum dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum), didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjandra, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen. Acara tersebut juga turut dihadiri oleh para bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.
Pendirian posbakum selaras dengan salah satu program prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo yang mengedepankan hukum dan keadilan, sebagaimana disampaikan oleh Menkum. Ia menegaskan kembali arahan Presiden bahwa hukum merupakan jaminan keadilan, dan keadilan adalah hak setiap warga negara.
“Negara berkewajiban memastikan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat. Pembentukan Posbakum dan pelatihan paralegal adalah langkah konkret Kementerian Hukum melalui BPHN untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan,” ujar Andi Agtas.
















