Setiap keputusan dalam kegiatan usaha pada dasarnya mengandung risiko. Keputusan bisnis tidak selalu menghasilkan keuntungan dan dapat berujung pada kerugian. Namun, kerugian dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta menjadikan keputusan tersebut sebagai kesalahan hukum.
Partner Napitupulu Kam Hutauruk & Partners (NKHP Law Firm), Kresna Hutauruk, mengatakan hal yang menentukan apakah suatu keputusan bisnis berkembang menjadi risiko hukum adalah proses pengambilan keputusan tersebut.
“Tidak ada bisnis yang pasti untung. Setiap keputusan bisnis melekat pada business risk. Kapan business risk ini menjadi risiko hukum? Balik lagi adalah proses sebelum pengambilan keputusan dibuat. Makanya kita harus cek prosesnya,” ujar Kresna dalam Breakout Session: Decision-Making in the Risk Zone: Business Judgement Rule, Compliance & Corporate Legal Strategy dalam rangkaian Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10).
Baca Juga:
- AI Dukung Pertumbuhan Bisnis, Legal Leaders Perlu Pastikan Kepatuhan dan Keamanan Data
- Penyelesaian Sengketa Tak Sekadar Menang, In-House Counsel Perlu Jaga Kelangsungan Bisnis
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan, yakni kewenangan (authority), kecukupan informasi (information), itikad baik (good faith), perilaku (conduct), dan kehati-hatian (due care).
Dari sisi kewenangan, perusahaan harus memastikan keputusan diambil oleh pihak yang memang memiliki kewenangan. Apabila kewenangan dilimpahkan kepada pihak lain, pelimpahan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.
“Kalau memang mau dilimpahkan kewenangannya, dibuat secara tertulis sesuai aturan. Jadi kewenangan itu melekat kepada yang memang berwenang,” katanya.
















