Keputusan MK Dinilai Sebagai Kemunduran Hukum
Berita

Keputusan MK Dinilai Sebagai Kemunduran Hukum

Lantaran balik lagi pemberlakuan pasal di UU MD3 yang sudah lama tak berlaku.

FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Sgp
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Foto: Sgp

Beberapa waktu lalu, dalam putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemanggilan anggota DPR (legislatif) yang terlibat kasus hukum (penyidikan) untuk dimintai keterangannya harus melalui persetujuan tertulis presiden, bukan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini pun menuai kritik.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Politisi dari PKS ini menilai, putusan MK tersebut merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum. “Tidak ada hal yang baru dalam putusan MK tersebut, kita justru mundur ke rezim UU No. 22 Tahun 2003 yang sudah lama dinyatakan tidak berlaku sejak adanya UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (26/7).

Nasir menilai, langkah mundur ini justru mereduksi fungsi MKD yang dioptimalkan melalui UU No. 17 Tahun 2014. "Seharusnya Majelis Hakim MK mempelajari terlebih dahulu maksud tujuan dari lahirnya suatu Undang-Undang, sehingga dalam memutuskan judicial review justru tidak mengabaikan upaya progresif yang sudah dilakukan sebelumnya" ungkap Nasir.

Selain itu, Nasir menambahkan, langkah memaksimalkan peran MKD merupakan niat untuk mengembalikan khittah sistem pemerintahan yang menganut pemisahan sistem kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. "Mahkamah Kehormatan Dewan dimaksudkan untuk menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sebagai penerima mandat Pasal 20A UUD 1945, sehingga fungsi pengawasan internal di tingkat legislatif sudah sewajarnya di optimalkan," ujarnya.

Nasir menyayangkan putusan MK dalam perkara No.76/PUU-XII/2014 tersebut. Hal ini dikarenakan penerapan Pasal 106 UU No. 22 Tahun 2003 dahulu tak pernah terbukti berhasil. "Langkah untuk meminta persetujuan tertulis dari presiden telah dianggap kurang efektif sejak 2003, jika ini justru diterapkan lagi, saya tidak yakin penegakan hukum terhadap anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD kian efektif,” katanya.

Terpisah, Direktur Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri mengatakan, putusan MK tersebut secara tidak langsung menghidupkan kembali esensi pengaturan Pasal 220 UU No. 27 Tahun 2009. Padahal, atas pasal itu sempat ada kekhawatiran adanya proses yang lama karena butuh izin dari presiden. Sehingga, izin diubah tak lagi melalui presiden, melainkan MKD.

Menurut Ronald, jika MK memutus perkara tersebut karena mengkhawatirkan posisi MKD yang rentan konflik kepentingan, bisa dilakukan dengan cara lain. menurutnya, seharusnya bukan menghadirkan posisi presiden yang menggantikan MKD sebagai pihak yang memberikan persetujuan tertulis, melainkan membatalkan ketentuan Pasal 245.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info