Keputusan Moratorium PMI ke Malaysia Harus Terukur
Terbaru

Keputusan Moratorium PMI ke Malaysia Harus Terukur

Bila kebijakan dilakukan serampangan, malah semakin menyuburkan praktik-praktik penyelundupan WNI masuk secara ilegal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu didasarkan atas iktikad baik kedua negara. Namun, pewakilan Indonesia di negeri Jiran menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati kedua pihak yakni system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Menedagri) Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia. 

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida Fauziah. 

Bagi Ida, SMO membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi. Sebab, dapat memotong jalur sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar. Atas hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur merekomendasikan ke pemerintah pusat agar menghentikan sementara penempatan PMI di Malaysia sampai adanya klarifikasi dari Pemerintah Malaysia. Termasuk komitmen menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI.

Menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) bakal membahas persoalan tersebut dengan Kemendagri Malaysia. Dia optimis pembahasan kedua kementerian tersebut bakal berjalan produktif dan menghasilkan keputusan yang positif. Dengan begitu, kesepakatan sebagaimana tertuang nota kesepahaman Indonesia dan Malaysia dapat terimplementasi dengan baik.

Tags:

Berita Terkait