Kerentanan Pelanggaran Data Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19
Utama

Kerentanan Pelanggaran Data Pribadi di Tengah Pandemi Covid-19

Kerawanan pelanggaran hukum data pribadi semakin tinggi di tengah aktivitas masyarakat yang didominasi melalui internet. RUU PDP didesak tetap dibahas di tengah kondisi saat ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Dimensi hukum ini harus disepakati bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya nasional tapi konteks internasional. Misalnya, EU yang sudah pasti sifatnya cross border,” jelas Azis.

 

(Baca: Keseimbangan Kepentingan dalam Mengungkap Data Pribadi Pasien Covid-19)

 

Sehubungan kemudahan dalam penyelesaian sengketa, Azis mendorong agar penerapan online dispute resolution (ODR) dapat maksimal diterapkan. Menurutnya, mekanisme ODR tersebut mudah dan efesien bagi masyarakat yang dilanggar kerahasiaan data pribadinya.

 

“Dengan ODR bisa diselesaikan tanpa face to face meeting. Sebenarnya, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 soal e-Court. Ini baru jadi efektivitasnya belum tahu dan masih sulit. E-Court ini harus di-developed supaya bisa melindungi data pribadi,” tambah Azis.

 

Public Policy and Government Relation Manager Google Indonesia, Danny Ardianto, mengatakan kerahasiaan data pribadi merupakan hal penting yang harus dijaga perusahaan. Di sisi lain, data pribadi juga diperlukan perusahaan mengembangkan produk dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, perlu diseimbangkan antara keamanan data pribadi dan kebutuhan dunia usaha. Dia juga mendukung RUU PDP tersebut segera dirampungkan, namun dengan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat.

 

“Privasi itu bukan barang mewah untuk user, data sangat membantu produk-produk layanan relevan dan bermanfaat untuk user di saat bersamaan perlindungan data tetap harus dijaga,” jelas Danny.

 

Koordinator Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Arief Safari, mengatakan RUU PDP diharapkan dapat mengakomodir kepentingan konsumen dan penyelesaian sengketa. Dia juga menyatakan risiko pelanggaran konsumen ini semakin meningkat jumlah pengaduannya di tengah masa pandemi Covid.

 

“Harapan kami RUU PDP bisa mengakomodir konsumen dan penyelesaian sengketanya. Perlu dipertimbangkan penerapan penyelesaian secara ODR. Walaupun sudah ada e-court memungkinkan tapi perlu payung hukum dan sanksi yang mengikat untuk itu. Penyelesainnya juga penting bersifat cross border. Ini belum ada protokol internasionalnya dan selalu dilihat case by case,” jelas Arief.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info