Kerugian Negara Kasus Bukopin Dihitung Akuntan Publik
Berita

Kerugian Negara Kasus Bukopin Dihitung Akuntan Publik

Dikhawatirkan, hasil penghitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik dipertanyakan di pengadilan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Jampidsus Andhi Nirwanto akhirnya lanjutkan penyidikan kasus Bukopin. Foto: Sgp
Jampidsus Andhi Nirwanto akhirnya lanjutkan penyidikan kasus Bukopin. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung akhirnya melanjutkan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Bukopin Tbk yang sempat mengendap selama empat tahun. Penyidik kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Awalnya penyidik terkendala dalam membuktikan unsur kerugian negara. BPKP dan BPK tidak mau melakukan penghitungan kerugian negara karena saham pemerintah di Bukopin kurang dari 51 persen. Setelah pergantian Jampidsus pun, penyidikan kasus korupsi Bukopin tetap menggantung dan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Padahal, tahun 2008, penyidik telah menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus tersebut. Sepuluh tersangka berasal dari Bukopin dan seorang sisanya dari PT Agung Pratama Lestari (APL). Dua tersangka diantaranya adalah Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah Bukopin Sulistyohadi DS dan Direktur APL Gunawan Ng.

Penyidik berupaya mencari solusi dengan beberapa kali melakukan ekspos di hadapan pimpinan. Setelah melihat putusan kasasi kasus korupsi El Nusa, penyidik semakin mantap untuk melanjutkan kasus Bukopin. Dalam kasus El Nusa, majelis mengakui adanya kerugian negara meski saham pemerintah di El Nusa hanya minoritas.

Putusan itu dijadikan yurisprudensi untuk melanjutkan kasus Bukopin. Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan, kendala yang dahulu dihadapi penyidik karena BPKP dan BPK tidak mau melakukan penghitungan kerugian negara, sekarang sudah teratasi. “Kami sudah mendapat hitungannya dari auditor independen,” katanya, Jum’at (21/12).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi menambahkan, dari hasil pemeriksaan akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kerugian negara mencapai Rp59.584.529.500. “Hasil pemeriksaan itu tertuang dalam surat akuntan publik No.110/NNS/Sket/XII/12 tanggal 13 dan 17 Desember 2012,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPKP Mardiasmo menjelaskan, BPKP bukan tidak bisa melakukan audit terhadap Bank Bukopin, tetapi tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari dalam pembiayaan drying center.

Menurut Mardiasmo, Bukopin bukan merupakan BUMN. “Kalau bukan BUMN, kami tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara. UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN tidak mengamanatkan jadi BUMN kalau dibawah 51 persen. Jika bukan BUMN kami tidak men-defined lingkup keuangan negara sesuai UU No. 31 Tahun 1999,” tuturnya.

Kasus ini bermula ketika Bukopin memberikan bantuan kredit kepada PT Agung Lestari Pratama sebesar Rp69,8 miliar pada tahun 2004. Fasilitas kredit itu diberikan untuk pendanaan drying center atau alat pengering gabah sebanyak 45 unit pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Fasilitas kredit tersebut diduga tidak diberikan sesuai prosedur. Penyidik juga menduga fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya karena ada perbedaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Mesin yang seharusnya dibeli dengan merek Global Gea buatan Taiwan, diganti dengan merek Sincui yang ditempeli merek Global Gea.

Tak Berwenang
Pengajar Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang berpendapat Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga yang berwenang adalah BPK.

BPK berwenang memeriksa, menetapkan, dan menilai kerugian negara. BPKP sudah tidak lagi berwenang memeriksa dan menghitung kerugian negara pasca diterbitkannya Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non Departemen.

Dian menyatakan, KAP dimungkinkan menghitung kerugian negara asalkan BPK memberi mandat sesuai UU BPK. “Jadi, ini masalah wewenang. Kalau tidak punya wewenang tidak bisa, kecuali BPK mengizinkan atau hasil penghitungan diverifikasi BPK sesuai UU No.15 Tahun 2006,” jelasnya kepada hukumonline, Sabtu (22/12).

Tindakan BPK yang menolak menghitung kerugian negara dalam kasus Bukopin dianggap Dian sudah tepat. Konsep kerugian negara terjadi ketika ada potensi yang mempengaruhi gerakan arus kas negara. Misalnya, setoran ke kas negara yang seharusnya Rp6 miliar menjadi menurun akibat suatu perbuatan melawan hukum.

“Tapi, kalau tidak berpengaruh pada pergerakan kas negara, untuk apa negara mengurusi begitu. Tadi dikatakan 14 persen, kas negaranya dimana? Di mana kerugian negaranya? Kepastian hukum harus dijaga. Saya khawatir di persidangan, legalitas penghitungan KAP ini akan dipertanyakan,” ujar Dian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info