Selain itu, banyak terjadi kebingungan dalam hal perjanjian perkawinan dilaporkan setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan. Atau dalam hal perjanjian perkawinan dibuat di luar negeri namun perkawinan perkawinan dicatatkan di Indonesia. Dalam dua hal ini, Kantor Catatan Sipil hanya akan menerimanya jika ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih sulit lagi jika ternyata perkawinannya dicatatkan di luar negeri sedangkan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia. Dalam kasus seperti ini, Kantor Catatan Sipil cenderung akan menolak mencatatkan perjanjian perkawinan tersebut pada bukti pelaporan perkawinan luar negeri.
Di satu pihak, tanpa memandang kesulitan-kesulitan teknis itu, perjanjian perkawinan sebenarnya amat penting bagi suami istri. Bertha memberikan dua contoh berkaitan dengan permohonan kredit kepada bank dan kepailitan. Suami tidak perlu meminta persetujuan istri untuk menjadikan hartanya sebagai agunan. Selain itu, dapat mencegah seluruh harta disita ke dalam boedel pailit jika tertulis atas nama istrinya, jelas Bertha.
Di lain pihak, menurut Wienarsih, dalam masyarakat Indonesia yang memberikan makna sakral pada perkawinan serta menilik situasi sebelum menikah yang kasmaran, tidak heran lembaga perjanjian perkawinan tidak populer. Memang tidak dapat disangkal sengketa perebutan harta setelah cerai amat kacau. Jadi tidak ada salahnya perjanjian perkawinan terus disosialisasikan.
















