Kesaksian Penasihat Hukum Brigadir J: Ponsel Keluarga Diretas Hingga Brigadir J Sebagai Informan
Terbaru

Kesaksian Penasihat Hukum Brigadir J: Ponsel Keluarga Diretas Hingga Brigadir J Sebagai Informan

Penasihat hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, berkali-kali bersaksi bahwa apa yang dinyatakan di persidangan adalah informasi yang telah diverifikasi dan mengandung kebenaran.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sejak awal keluarga meyakini peristiwa ini bukan baku tembak tetapi adalah pembunuhan, karena melihat kedekatan Brigadir J dan Barada E yang sangat sulit jika ini adalah tragedi tembak-menembak.

“Saya berkomunikasi mulai tanggal 13 Juli 2022, tetapi selanjutnya komunikasi intens setelahnya namun pakai ponsel orang lain,” tuturnya.

JPU lalu menanyakan kepada Kamarudin apa saja yang didapatkan dari keterangan keluarga terkait peristiwa tembak-menembak. Diketahui bahwa Kamarudin sejak awal menjadi penasehat hukum Brigadir J mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penggalian ulang kasus Brigadir j, untuk kemudian di autopsi ulang sehingga tau apa yang dicari terkait dengan penyebab kematian Brigadir J.

“Sejak dikirim jenazah pada tanggal 9 Juli ke Jambi, peti tidak dibuka sehingga keluarga tidak mau terima kalau tidak bisa dibuka petinya. Saat jenazah tiba di Jambi kebetulan orang tua Brigadir tidak ada ditempat, yang menerima tante Brigadir J. Tapi ia tidak mau terima kalau nggak bisa lihat isi dari peti mati, karena nggak diterima makanya harus menunggu kehadiran orangtuanya,” jelas Kamarudin.

Kamarudin juga menyinggung bahwa Brigadir J memiliki informasi yang harus diberikan kepada terdakwa Putri Candrawathi mengenai Ferdy Sambo yang memiliki perempuan simpanan lain.

“Brigadir J sebagai pemberi informasi bahwa FS memiliki perempuan lain karena FS dan PC sudah pisah rumah. Informasi lainnya juga ada mengenai narkoba, hingga judi,” tutur Kamarudin.

Pernyataan Kamarudin tersebut tidak diterima majelis Hakim lantaran berita sepotong-sepotong yang dituturkan oleh Kamarudin dan meminta Kamarudin untuk fokus kepada kronologi awal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info