(Baca: Jangan Ada Dualisme MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal)
Keraguan terhadap pemerintah menerapkan sertifikasi halal ini juga disampaikan pelaku usaha. Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Rachmat Hidayat, menjelaskan aturan ini dapat mengancam bisnis UMKM. “Usaha mikro terancam karena sertifikasi halal ini jadi license to operate atau tidak boleh jualan lagi kalau tidak sertifikasi halal,” jelasnya.
Dia juga menyambut baik ada komitmen pemerintah untuk memberi tenggat waktu selama lima tahun kepada pelaku usaha dalam memberlakukan sanksi tersebut. Menurutnya, selama periode tersebut, pemerintah harus gencar menyosialisasikan aturan dan membina pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Ketua Umum Waralaba dan Lisensi Indonesia, Levita Supit Ginting, menilai perlu waktu bagi pelaku usaha menerapkan aturan ini. “Bagi bisnis FnB (food and beverage) untuk sertifikasi halal waralaba butuh waktu karena semua bahannya harus dicek. Dengan diganti bahan-bahan jika tidak memenuhi (kehalalan) maka akan mengubah rasa. Ini jadi dilema,” jelas Levita.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH, Matsuki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan auditor dan LPH di berbagai wilayah. Selain itu, pihaknya juga tetap menggandeng Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan universitas negeri.
Dia juga mengatakan selama lima tahun kedepan merupakan tahap penyesuaian aturan baru ini. Kemudian, dia juga menjamin tidak ada kriminalisasi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi sertifikasi halal selama jangka waktu tersebut. “Kami mengedepankan edukasi dan pembinaan,” pungkas Matsuki.
















