“Materi advokat syariah harus disampaikan juga ke mahasiswa. Contohnya di sini penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan agar mahasiswa kita paham beracara. Kemudian eksekusi putusan arbitrase syariah,” sambung Notaris dan Dosen Magister Kenotariatan Dr. Habib Adjie dalam kesempatan yang sama.
Dosen Magister Kenotariatan Dr. Habib Adjie.
Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Zuhdi Muhdor menuturkan untuk RPS bagi mahasiswa hukum S-1 perlu mencermati beberapa hal yang tengah ramai dibicarakan di lingkungan praktisi hukum ekonomi syariah. “Harus kita akui untuk konstruksi Hukum Ekonomi Syariah memang belum matang ketimbang ilmu ekonomi konvensional yang masih kuat,” kata dia.
Dia setuju untuk mahasiswa lebih banyak menggali terkait hukum acara yang bersinggungan dengan Hukum Ekonomi Syariah. Kalangan hakim masih terus mencari/menggali informasi lebih jauh tentang Hukum Ekonomi Syariah.
Zuhdi melihat selama ini terjadi ketidaksesuaian dengan teori yang diajarkan dengan praktik. Salah satu yang diamati Zuhdi dalam sengketa syariah ialah gugatan kabur, alasan eksepsi, sampai dengan perbuatan melawan hukum.
Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Dr. Zuhdi Muhdor.
“Potensi sengketa penting dibagikan dan dikaji di FH agar kita bisa antisipasi letak kesalahan dan pelanggaran. Kemudian rumusan dalam transaksi ini juga sering dipersoalkan. Kita punya PR lain. Misal tentang kepailitan, lelang, dari aspek syariah belum diatur secara khusus. Sekarang juga mulai banyak gugatan ekonomi syariah tentang personal guarantee (penjamin pribadi),” ucap Zuhdi.
Legal Officer Bank Syariah Indonesia (BSI) Aisyah Syifaa Suwita.
Legal Officer Bank Syariah Indonesia (BSI) Aisyah Syifaa Suwita mengungkapkan dari perspektifnya Hukum Ekonomi Syariah yang memiliki kaitan erat dengan perdata dan bisnis. “Ini bisa jadi referensi mata kuliah, mengenai litigasi perdata. Gugatan perbuatan melawan hukum, dan gugatan kepailitan.”