Keterangan Saksi Atheis di Persidangan
Terbaru

Keterangan Saksi Atheis di Persidangan

Tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk menjadi saksi meskipun dia atheis.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Keterangan Saksi Atheis di Persidangan
Hukumonline

Keterangan saksi dan keterangan ahli memiliki daya ikat bagi hakim sebagai rujukan dalam memeriksa perkara yang ditangani.  Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Seseorang yang telah diminta menjadi saksi tetapi menolak kewajiban itu, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku dengan ahli. 

Lalu, bagaimana dengan seseorang yang tidak mempunyai agama atau atheis dalam bersaksi? Tidak menjadi halangan bagi seseorang untuk menjadi saksi meskipun ia atheis. Kesaksian dari keterangan saksi atheis di persidangan telah dilakukan dan pengadilan menerima keterangan saksi tersebut sebagai bukti kesaksian dan bukan hanya sebagai keterangan tambahan.

Baca Juga:

Pasal 168 KUHAP menjelaskan, ada orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, apabila:

1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

2.  Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait