Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian di dalam persidangan. Pembuktian merupakan salah satu tahapan penting dalam persidangan. Adapun tujuan dari pembuktian adalah untuk mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum.
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan. Saksi menurut KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Pemberian keterangan oleh saksi wajib disumpah atau janji menurut agamanya masing-masing bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Baca Juga:
- Akibat Hukum Jika Saksi Menjawab Lupa di Persidangan
- Ancaman Pidana bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
Saksi yang tidak dapat didengar keterangannya
Berdasarkan Pasal 168 KUHAP, orang-orang yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi dan kepada orang-orang ini dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya:
1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
2. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.