Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya
Terbaru

Saksi yang Tidak Dapat Didengar Keterangannya

Di dalam pemberian keterangan saki, ada orang-orang yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Orang-orang tersebut masih bisa memberikan kesaksiannya apabila memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dikehendaki oleh yang bersangkutan sendiri dan penuntut umum serta terdakwa memberikan persetujuan secara tegas.

Apabila penuntut umum atau terdakwa tidak memberikan persetujuan, maka yang bersangkutan tetap diperbolehkan untuk memberikan keterangan hanya saja tidak di sumpah.

Kemudian, Pasal 145 ayat (1) HIR, juga membahas mengenai saksi yang tidak dapat didengar keterangannya, yaitu sebagai berikut:

1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai.

3. Anak yang belum berusia 17 tahun.

4. Orang sakit ingatan.

Khusus untuk anak yang belum berusia 17 tahun dan orang sakit ingatan, maka keterangan yang diberikan tidak dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya sebatas penjelasan.

Kemudian dalam Pasal 146 HIR, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi, yaitu:

1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.

2. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.

3. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan menyimpan rahasia tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan kepadanya.

Poin pertama dan kedua dalam orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban saksi tidak berlaku terkait dengan perkara hukum perdata seperti perkawinan, perceraian, keturunan, serta perkara perjanjian pekerjaan.

Kemudian pada poin ketiga, mengenai benar atau tidaknya suatu perkara ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim.

Tags:

Berita Terkait