Keterlibatan Hari Sabarno Terungkap dalam Vonis Oentarto
Korupsi Damkar:

Keterlibatan Hari Sabarno Terungkap dalam Vonis Oentarto

Pengacara terdakwa meminta agar putusan ini segera dieksekusi untuk menindaklanjuti keterlibatan Hari Sabarno. Untuk menindaklanjuti itu, jaksa akan menunggu putusan perkara Hengky.

ASh
Bacaan 2 Menit
Jaksa masih menunggu putusan terhadap Hengky Samuel Daud <br> untuk menindaklanjuti peran Hari Sabarno. Foto: Sgp
Jaksa masih menunggu putusan terhadap Hengky Samuel Daud <br> untuk menindaklanjuti peran Hari Sabarno. Foto: Sgp

Berbeda dengan surat dakwaan, keterlibatan mantan Mendagri Hari Sabarno disebut jelas dalam putusan Oentarto Sindung Mawardi, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri, yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1). Sebab, dalam pertimbangan unsur bersama-sama (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP), perbuatan terdakwa Oentarto yang menerbitkan radiogram bukan semata-mata tanggung jawabnya. Melainkan juga Hengky Samuel Daud dan Hari Sabarno.      

 

Dalam pertimbangannya, hakim melihat proses penerbitan surat radiogram yang berisi arahan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan merek dan tipe tertentu untuk seluruh kepala daerah, merupakan permintaan Hengky yang disetujui oleh Hari Sabarno lewat sekretaris pribadinya.        

 

Meski demikian dalam diktum putusannya Oentarto tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan mobil kebakaran di seluruh Indonesia. Karenanya, ia diganjar penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta subsider satu bulan penjara.

 

“Menyatakan terdakwa Oentarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama,” kata ketua majelis hakim, Tjokorda Rae Suamba merapal amar putusan.  

 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.      

 

Dari fakta yang diuraikan majelis, terdakwa telah menandatangani radiogram No. 027/1496/Otda tertanggal 12 Desember 2002 atas permintaan Hengky Samuel Daud –Direktur PT Istana Sarana Raya- yang ditujukan kepala daerah se-Indonesia. Radiogram itu berisi pengadaan mobil damkar merek Tohatsu type V 80 ASM dengan kapasitas tengki 4000 liter dan daya dorong air 2050 liter per menit. Selanjutnya, Hengky menjadikan radiogram itu sebagai dasar penawaran mobil damkar di berbagai daerah dan menganggapnya sebagai perintah yang harus dilaksanakan.     

Tags:

Berita Terkait