Ketidakpastian Hukum Hambat Pengelolaan Energi Nasional
Berita

Ketidakpastian Hukum Hambat Pengelolaan Energi Nasional

Seperti adanya tumpang tindih lahan serta tumpang tindih berbagai peraturan dan kebijakan di tingkat daerah.

KAR
Bacaan 2 Menit

''Biarkan negara lain terus berproduksi,'' kata Iwa.

Menurut Iwa, Indonesia memiliki cadangan minyak yang cukup sampai dua belas tahun mendatang. Sementara itu, menurut perhitungannya, cadangan batubara di dalam negeri bisa untuk 150 tahun.

“Harusnya, dipikirkan bagaimana kondisi cadangan energi sampai dengan 25 tahun ke depan,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Satuan Kerja Khusus pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas), Johanes Widjonarko, mengatakan bahwa Indonesia sudah tidak dapat bergantung banyak pada produksi minyak. Menurut Johanes, cadangan minyak di Indonesia sudah semakin menipis.

Oleh karena itu, menurut Johanes, solusi yang baik adalah dengan meningkatkan produksi gas. Johanes menjelaskan, Indonesia memiliki cadangan gas terbesar ke-12 di dunia. Johanes mengatakan, 19% cadangan gas di Asia Pasifik ada di Indonesia. Saat ini Indonesia mempunyai 387 lapangan gas dengan 258 lapangan yang berproduksi. Selama periode 2007-2011, produksi gas di Indonesia mengalami kenaikan 7 persen.

“Bahkan, dalam setiap eksplorasi di Indonesia sebagian besar selalu ditemukan gas bukan minyak,” ucapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info