Berbagai permintaan pengecualian ekspor dilontarkan oleh pihak pengusaha karena mengaku belum selesai membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter. Lagi-lagi, pemerintah tidak konsisten. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6 Tahun 2014 diterbitkan guna memberikan ruang ekspor mineral mentah dengan konsekuensi bea keluar progresif.
Kondisi ini membuktikan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan UU Minerba. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini mengatakan akan mengkaji lebih jauh alasan di balik ketidaksiapan penerapan UU Minerba tersebut. Pasalnya, pelarangan ekspor mineral mentah sudah jelas diatur sejak 2008 lalu.
"Kita akan kaji kenapa UU Minerba tidak bisa diterapkan. Apa karena pemerintah yang tidak memiliki peraturan teknis atau memang pengusaha yang tidak mau," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (28/1).