Ketidaksiapan Proyek Hambat Pembangunan Infrastruktur
Berita

Ketidaksiapan Proyek Hambat Pembangunan Infrastruktur

Ada beberapa peraturan yang perlu diharmonisasi dan diperjelas, salah satunya menyangkut suatu proyek Kerjasama Pemerintah Swasta.

FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

Sebagian pihak menilai mandeknya proyek-proyek pembangunan infrastruktur bukan hanya disebabkan minimnya pembiayaan. Banyak proyek infrastruktur yang tidak disiapkan dengan baik seperti menyangkut komitmen, kapasitas serta kemampuan. Hal itu mengakibatkan banyak investor yang tidak tertarik untuk menginvestasikan dananya pada proyek-proyek infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Bappenas Bastari Pansi dalam Diskusi infrastruktur yang bertajuk “Perlunya Solusi Pembiayaaan Infrastruktur dalam Mendukung Akselerasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi” di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (3/12). "Kenapa tidak berjalan proyek-proyek infrastruktur tersebut? Bukan karena masalah pembiayaan saja, tetapi proyek tersebut tidak disiapkan dengan baik sehingga investor tidak berminat," kata Bastari.

Sejauh ini, lanjut Bastari, Bappenas sudah membantu 34 proyek dari 58 proyek yang masuk ke Public Private Partnership (PPP) untuk segera dijalankan. Sementara sisanya, dikembalikan kepada pihak yang mengajukan proyek karena proyek tersebut tidak memiliki kemajuan.

Bastari mengatakan, hal lain penyebab tidak berjalannya proyek infrastruktur dikarenakan masih adanya regulasi yang saling tumpang tindih. Menurutnya, ada beberapa peraturan yang perlu  diharmonisasi dan diperjelas. Salah satunya menyangkut suatu proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) jika memakai aset negara.

Ia mencontohkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada KPS, dimungkinkan sekali aset negara dipakai oleh swasta. Untuk itu, penjelasan tersebut sangat bergantung pada PP No. 6 Tahun 2006.

"Ada yang perlu diperjelas, misalnya menyangkut suatu proyek KPS memakai aset pemerintah akan bergantung kepada PP No. 6 Tahun 2006," ujarnya.

Peneliti Ekonomi-LIPI Latif Adam berpandangan sama. Menurut kajiannya, proyek infrastuktur yang tidak berjalan disebabkan masih adanya tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Bahkan, problem yang masih saja menjadi hambatan utama dari proyek infrastruktur adalah persoalan pembebasan lahan.

"UU Pengadaan Lahan, nuccesary but insulfficient," katanya pada acara yang sama.

Proyek-proyek infrastruktur yang ada di Indonesia pun, menurut Latif, belum dilengkapi dengan jaminan penggantian biaya investasi dari pemerintah bila proyek infrastruktur tersendat di tengah jalan. Latif juga membenarkan jika proyek infrastruktur yang ditawarkan kepada sektor swasta tidak dipersiapkan secara matang.

Berdasarkan hasil analisa Latif, pembangunan infrastruktur kurang efisien disebabkan oleh akumulasi kerusakan dan kekurangan infrastruktur sudah sangat kronis sehingga dibutuhkan dana yang sangat besar untuk memperbaiki dan membangun kembali, realisasi anggaran infrastruktur yang berjalan lambat, proporsi anggaran untuk fisik infrastruktur masih kecil karena sebagian terserap ke pos-pos seperti membayar jasa konsultan, biaya perencanaan, monitoring dan supervisi serta fee project.

"Selain itu salah satu faktor penyebab kurang efisien karena toleransi pemerintah terhadap pelanggaran peraturan yang diharapkan bisa mempertahankan kualitas infrastruktur," katanya.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Latif menilai harus ada harmonisasi perangkat peraturan dan perundangan, penguatan kapasitan lembaga tentang KPS, pembentukan tim pembebasan lahan dengan akomodasi unsur masyarakat, swasta dan pemerintah, tim pusat-daerah sebagai media koordinasi penyederhanaan dan akselerasi sistem birokrasi serta penyiapan dokumen, sistem dan tim KPS secara matang, terstruktur dan terencana.

"Leverage jangkauan lembaga penjaminan dan pembiayaan infrastruktur," ujarnya.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Saritaon Siregar mengatakan, salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur adalah PIP. Lembaga ini memiliki peran strategis sebagai katalis percepatan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang dibiayai PIP merupakan skala prioritas nasional/daerah, kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan akses sentra-sentra pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan kegiatan ekonomi atau manfaat lainnya bagi masyarakat.

"PIP menawarkan solusi alternatif pembiayaan berupa pinjaman kepada mitra baik itu BUMN, Pemda atau swasta untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur dasar," kata Saritaon.

Proyek-proyek yang dibiayai, lanjutnya, tentunya harus dapat dinikmati langsung oleh rakyat menengah kebawah seperti terminal, rumah sakit, pasar, jalan, kelistrikan serta pelabuhan.

Tags: