Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra
Utama

Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra

Uang suap yang diperoleh Napoleon sebesar AS$270 ribu dan Sin$200 ribu sementara Prasetijo AS$150 ribu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: RES
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: RES

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam berkas terpisah, pada sidang perdana ini, penuntut umum mengungkap isi dakwaan terhadap dua jenderal polisi tersebut, salah satunya yaitu permintaan uang mereka untuk mengurus perjalanan Joko Tjandra di Indonesia.

Kejadian ini bermula pada April 2020 Joko Tjandra yang sedang berada di Malaysia ingin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum. Namun persyaratan PK mengharuskan Joko Tjandra datang langsung ke Indonesia, sedangkan statusnya sebagai buronan saat itu membuatnya sulit melakukan hal itu.

Untuk mewujudkan keinginan Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file surat dari saudara Anna Boentaran istri Joko Soegiarto Tjandra yang kemudian terdakwa Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes, dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter.

“Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi,” ujar penuntut dalam surat dakwaannya.

Brigjen Prasetijo kemudian mengenalkan Tommy Sumardi pada Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Dalam pertemuan itu, Napoleon mengatakan red notice Joko Tjandra bisa dibuka asal disiapkan uang Rp3 miliar. (Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan PKPU Otto Hasibuan ke Joko Tjandra Sebesar AS$2,5 juta)

“Dalam pertemuan tersebut terdakwa Irjen Napoleon menyampaikan bahwa 'red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh Irjen Napoleon dijawab '3 lah ji (Rp 3 miliar),” ujar penuntut.

Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya Nurmawan Fransisca memberikan uang AS$100 ribu kepada Tommy yang rencananya akan diberikan kepada Irjen Napoleon. Namun di tengah perjalanan, Brigjen Prasetijo yang menemani Tommy meminta jatah dari uang tersebut. ia berkata AS$100 ribu terlalu banyak bagi Irjen Napoleon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait