Ketika Harta Rampasan Kejahatan Diusulkan Membiayai Pendidikan dan Kesehatan
Utama

Ketika Harta Rampasan Kejahatan Diusulkan Membiayai Pendidikan dan Kesehatan

Kejahatan yang merugikan keuangan negara dinilai berdampak serius terhadap hak warga negara untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas dan terjangkau.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universtitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026). Foto: tangkapan layar youtube
Dosen Fakultas Hukum Universtitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026). Foto: tangkapan layar youtube

DPR berkomitmen menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026 mendatang. Untuk mengejar target, Komisi III DPR terus menggulirkan pembahasan RUU dengan mengundang berbagai kalangan. Seperti dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dan akademisi FH Universitas Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya.

Jamaludin mengatakan secara umum RUU Perampasan Aset mengatur 2 mekanisme. Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CB). Kedua, perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction-based asset forfeiture (NCB).

“Saya setuju ada rumusan perampasan aset tanpa putusan pidana, tapi dengan kondisi tertentu perlu dirumuskan secara limitatif misalnya tersangka/terdakwa melarikan diri,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026).

Tak jarang pelaku tindak pidana korupsi lari ke luar negeri dengan membawa aset. Tapi aparat penegak hukum kesulitan memproses aset diduga hasil tindak pidana itu. Sehingga RUU Perampasan Aset perlu mengatur tersangka/terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri tidak boleh diberikan hak untuk melakukan perlawanan hukum karena dari awal dinilai tidak punya itikad baik. Hak untuk melakukan perlawanan dikembalikan dalam hal tersangka/terdakwa kembali ke Indonesia.

Baca juga:

Sebagai upaya meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan, Jamaludin mengusulkan tidak boleh ada kewenangan yang terpusat hanya pada satu lembaga. RUU perlu mengatur pemisahan fungsi masing-masing lembaga. Mulai dari awal proses penelusuran aset, perampasan, sampai pengelolaan. Harapannya, antar lembaga itu dengan kewenangannya masing-masing saling melakukan checks and balances.

Soal pemanfaatan dana hasil perampasan aset, Jamaludin mengusulkan RUU mengatur tegas dan menyebut secara eksplisit salah satunya untuk sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat. Sebab salah satu dampak serius dari tindak pidana ini berdampak terhadap sektor pemenuhan pendidikan bagi warga negara. Banyak anak-anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau karena keuangan negara dirugikan akibat tindakan melawan hukum ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info