Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di Komisi III DPR. Kali ini kalangan cendekiawan muslim dan ulama yang tergabung dalam Majelis Arah Indonesia (MAI) memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.
Anggota Presidium MAI, Toha Yusuf Zakariya, mengatakan MAI mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. Beleid ini nantinya sebagai instrumen khusus meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana. Toha menyebut sejumlah urgensi RUU Perampasan Aset antara lain firman Allah yang intinya melarang mengambil atau memakai hak orang lain dengan cara yang batil.
Setidaknya 3 kaidah fikih untuk menakar urgensi RUU ini. Pertama, kemudaratan harus dihilangkan. Kedua, menolak untuk mendahulukan kerusakan daripada meraih kemaslahatan. Ketiga, kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan. Dia menegaskan sejumlah hal yakni MA mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. RUU perlu menegaskan hubungan aset dengan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan.
“Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sedangkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB digunakan secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Selasa (18/08/2026).
Baca juga:
- Follow The Asset Jadi Paradigma Baru, RUU Perampasan Aset Didorong Tak Sekadar Hukum Pelaku
- RUU Perampasan Aset Perlu Hukum Acara Khusus, NCB Tak Boleh Tanpa Kontrol Pengadilan
RUU penting menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara. Menentukan standar pembuktian secara jelas sehingga perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan. Mengatur pembalikan beban pembuktian secara proporsional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah dan due process of law.
Toha mengusulkan RUU memberikan perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga beritikad baik. Membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan. Membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan dan dapat diaudit, termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif dan digital. Serta memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara dan kepentingan publik.
















