Ketika Harta Rampasan Kejahatan Diusulkan Membiayai Pendidikan dan Kesehatan
Utama

Ketika Harta Rampasan Kejahatan Diusulkan Membiayai Pendidikan dan Kesehatan

Kejahatan yang merugikan keuangan negara dinilai berdampak serius terhadap hak warga negara untuk mengakses layanan pendidikan dan kesehatan berkualitas dan terjangkau.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universtitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026). Foto: tangkapan layar youtube
Dosen Fakultas Hukum Universtitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026). Foto: tangkapan layar youtube

DPR berkomitmen menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026 mendatang. Untuk mengejar target, Komisi III DPR terus menggulirkan pembahasan RUU dengan mengundang berbagai kalangan. Seperti dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Jamaludin Ghafur, dan akademisi FH Universitas Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya.

Jamaludin mengatakan secara umum RUU Perampasan Aset mengatur 2 mekanisme. Pertama, mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau conviction-based asset forfeiture (CB). Kedua, perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction-based asset forfeiture (NCB).

“Saya setuju ada rumusan perampasan aset tanpa putusan pidana, tapi dengan kondisi tertentu perlu dirumuskan secara limitatif misalnya tersangka/terdakwa melarikan diri,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (31/08/2026).

Tak jarang pelaku tindak pidana korupsi lari ke luar negeri dengan membawa aset. Tapi aparat penegak hukum kesulitan memproses aset diduga hasil tindak pidana itu. Sehingga RUU Perampasan Aset perlu mengatur tersangka/terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri tidak boleh diberikan hak untuk melakukan perlawanan hukum karena dari awal dinilai tidak punya itikad baik. Hak untuk melakukan perlawanan dikembalikan dalam hal tersangka/terdakwa kembali ke Indonesia.

Baca juga:

Sebagai upaya meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan, Jamaludin mengusulkan tidak boleh ada kewenangan yang terpusat hanya pada satu lembaga. RUU perlu mengatur pemisahan fungsi masing-masing lembaga. Mulai dari awal proses penelusuran aset, perampasan, sampai pengelolaan. Harapannya, antar lembaga itu dengan kewenangannya masing-masing saling melakukan checks and balances.

Soal pemanfaatan dana hasil perampasan aset, Jamaludin mengusulkan RUU mengatur tegas dan menyebut secara eksplisit salah satunya untuk sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat. Sebab salah satu dampak serius dari tindak pidana ini berdampak terhadap sektor pemenuhan pendidikan bagi warga negara. Banyak anak-anak yang tidak mampu mengenyam pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau karena keuangan negara dirugikan akibat tindakan melawan hukum ini.

“Jangan sampai hasil perampasan aset ini tidak jelas pemanfaatannya. Perlu dibuat daftar pemanfaatannya untuk apa saja, paling penting sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat,” usul Jamaludin.

Berikutnya, giliran Aditya. Dia mengingatkan mekanisme perampasan aset dengan putusan pidana tak asing lagi karena saat ini diatur dalam berbagai UU. Bahkan pengaturan yang mirip mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana juga sudah diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mekanisme perampasan aset dengan atau tanpa putusan pidana harus diatur dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme perampasan aset melalui putusan pidana harus diposisikan sebagai yang utama. Kendati demikian mekanisme ini berpotensi menghadapi situasi yang dapat menghambat proses pemidanaan misalnya tersangka atau terdakwa melarikan diri, meninggal dunia dan lainnya.

Aditya mengusulkan mekanisme NCB digunakan ketika perampasan aset melalui pemidanaan mengalami hambatan. Artinya, NCB sebagai mekanisme subsider atau ultimum remedium. Selain itu aturan perampasan aset yang ada saat ini tersebar dalam berbagai aturan. Seperti UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya ada 3 klaster dalam perampasan aset. Pertama, perampasan aset melalui proses pemidanaan dimana ini diatur antara lain dalam KUHP dan KUHAP.

Kedua, perampasan aset yang diupayakan melalui gugatan perdata. Misalnya, perkara pidananya sudah selesai, kemudian jaksa pengacara negara mengajukan gugatan perdata. Ketentuan ini diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah terakhir menjadi UU No.20 Tahun 2001. Ketiga, mekanisme perampasan aset yang tersebar dalam berbagai UU perlu dikonsolidasikan dalam satu UU payung (umbrella act).

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto, mengatakan NCB ini jalan terakhir ketika proses pemidanaan gagal merampas aset hasil tindak pidana. Jadi NCB tak begitu saja digunakan, tapi harus ditelusuri dulu adanya dugaan tindak pidana. Kendati demikian diakui tak jarang proses pidana mengalami beragam kendala di lapangan. Misalnya dalam memproses tindak pidana terorisme kemudian terduga pelakunya melarikan diri, meninggal, atau sakit permanen.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengatakan perlu dirumuskan ketentuan yang mengatur pengacara negara yang akan menangani perampasan aset jika proses pidana masih dalam tahap penyidikan tapi tersangkanya melarikan diri atau meninggal. Ada juga narasumber sebelumnya yang mengusulkan sifat ultimum remedium berlaku ketika pelakunya sudah berstatus terdakwa.

“Kita menyampaikan pesan kepada masyarakat ini subsider, ultimum remedium dan ini dilakukan sebagai upaya terakhir,” tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info