Ketika Media Alternatif Harus Dilindungi dan Didukung untuk Menjaga Fungsi Sosial Pers
Terbaru

Ketika Media Alternatif Harus Dilindungi dan Didukung untuk Menjaga Fungsi Sosial Pers

Salah satu tantangan terbesar bagi media alternatif adalah diskriminasi perlakuan hukum dan akses informasi.

CR 33
Bacaan 4 Menit

Ia juga mengkritik pemahaman yang menyamakan pendataan media dengan legalitas. Padahal, kata dia, pendataan adalah fungsi Dewan Pers, bukan kewajiban perusahaan media. Proses ini sering kali disalah artikan, sehingga banyak pihak, termasuk aparat, memandang perusahaan pers harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Kemudian, Mustafa menggarisbawahi bahwa fungsi utama pers, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Pers, adalah fungsi sosial, bukan fungsi ekonomi. Media alternatif hadir untuk menjalankan fungsi sosial dan tidak bergantung pada iklan atau keuntungan ekonomi, tetapi tetap memberikan kontribusi besar bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti praktik media arus utama yang sering mengutamakan keuntungan ekonomi dengan menyamarkan advertorial menjadi berita. “Ini adalah pengkhianatan terhadap kemerdekaan pers. Media alternatif hadir untuk mengisi kekosongan ini, menyuarakan kepentingan rakyat, dan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal,” tambahnya.

Mustafa menekankan regulasi yang ada saat ini harus lebih inklusif dan memahami karakteristik media alternatif. Ia mencontohkan Verifikasi Dewan Pers yang tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur legalitas media. Adapun media alternatif yang menjalankan fungsi sosialnya harus tetap mendapat perlindungan, meskipun mereka tidak memenuhi syarat formal seperti berbadan hukum PT.

Ia berharap media alternatif di Indonesia dapat terus bertahan dan berkembang, karena merupakan penjaga fungsi sosial pers yang sebenarnya. Dukungan hukum dan kebijakan yang inklusif sangat diperlukan agar mereka dapat terus menjalankan perannya di tengah dominasi media arus utama.

Sementara itu, salah satu media alternatif yang hingga kini konsisten menyuarakan isu-isu perempuan dan kelompok marjinal adalah Konde.co. Founder sekaligus Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana, mengaitkan kondisi media alternatif dengan pengalaman perempuan yang sering kali “dipilihkan” tanpa diberi ruang untuk menentukan sendiri.

“Selama ini, media alternatif sering kali tidak diajak berdialog mengenai kebutuhannya. Kami dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang sudah ditetapkan, tanpa ruang untuk menyuarakan apa yang sebenarnya kami butuhkan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info