Pernyataan Adi didukung oleh Tulus Abadi. Anggota YLKI ini mengatakan, keputusan mengenai kebijakan kenaikan TDL semestinya dikeluarkan oleh pejabat setingkat presiden. Hal itu diperlukan karena kenaikan listrik menyangkut hajat hidup orang banyak. “Saya lebih nyaman kalau kenaikan tarif dasar listrik diatur dalam Keppres dari pada Permen,” ujarnya.
Meski didesak untuk merevisi Permen No. 7 tahun 2010, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh masih enggan melakukan perubahan. Ia malah menilai kenaikan TDL lebih layak lewat Permen bukan Keppres. Namun, ia berjanji akan mendengar masukan dari berbagai pihak perihal aturan mana yang seharusnya digunakan sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk menaikan TDL.
“Belum akan direvisi karena setelah ditelaah lebih jauh, kenaikan TDL ini lebih tepat ditetapkan melalui Permen,” tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon. Ia mengatakan, Kepmen ESDM No 7 Tahun 2010 tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga perlu dibatalkan. Soalnya, dalam pembahasan APBN-P antara pemerintah dan DPR disepakati kenaikan TDL rata-rata 10 persen. Namun, dalam kenyataannya dari simulasi yang dibeberkan pemerintah kenaikan rata-rata justru di atas 18 persen.
Selain itu, sambung Effendi, Pasal 36 dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan, penentuan kenaikan TDL diatur dengan Peraturan Pemerintah. Atas dasar itu, politisi dari PDIP ini berpendapat keputusan pemerintah menaikkan TDL dengan Kepmen ESDM jelas-jelas telah melanggar UU Ketenagalistrikan.
“Seharusnya batalkan Keppres 104 Tahun 2003, lalu terbitkan Keppres baru, bukan Permen,” tandas Effendi.
Berikut lampiran Keppres RI No. 104 Tahun 2003:
No. | Gol Tarif | Batas Daya | Biaya Beban (Rp./kVA/bulan) | Biaya Pemakaian (Rp.kWh) |
1. | I-1/TR | s.d 450 VA | 26.000 | Blok I : 0 s.d 30 kWh : 160 Blok II : di atas 30 kWh : 395 |
2. | I-1/TR | 900 VA | 31.500 | Blok I : 0 s.d 72 kWh : 315 Blok II : di atas 72 kWh : 405 |
3. | I-1/TR | 1.300 VA | 31.800 | Blok I : 0 s.d 104 kWh : 450 Blok II : di atas 104 kWh : 460 |
4. | I-1/TR | 2.200 VA | 32.000 | Blok I : 0 s.d 196 kWh : 455 Blok II : di atas 196 kWh : 460 |
5. | I-1/TR | Di atas 2.200 VA s.d 14 kVA | 32.200 | Blok I : 0 s.d 80 jam nyala : 455 Blok II : di atas 80 jam nyala berikutnya : 460 |
6. | I-2 TR | Di atas 14 kVA s.d 200 kVA | 29.500 | Blok WBP = K x 440\ Blok LWBP = 440 |
7. | I-3/TM | Di atas 200 kVA | 29.500 | 0 s.d 350 jam nyala Blok WBP = K x 439 Di atas 350 jam nyala Blok WBP = 439 Blok LWBP = 439 |
8. | I-4/TT | 30.000 kVA ke atas | 27.000 | = 434 |
















