Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik
Utama

Ketika Pengusaha Tersengat Tarif Daftar Listrik

DPR, pengusaha, dan LSM sepakat kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pemerintah diminta merevisi Permen ESDM No. 7 Tahun 2010 dalam bentuk Keppres.

Yoz/Inu
Bacaan 2 Menit

 

 

 Berikut lampiran Permen Menteri ESDM No. 7 Tahun 2010:

 

No.

Gol. Tarif

Batas Daya

Biaya beban (Rp./kVA/bulan)

Biaya Pemakaian

Biaya kVArh (Rp./kWArh)

Pra Bayar (Rp./kWh)

1.

I-1/TR

450 VA

26.000

Blok I    : 0 s.d 30 kWh : 160

Blok II : di atas 30 kWh : 395

485

2.

I-1/TR

900 VA

31.500

Blok I    : 0 s.d 72 kWh : 315

Blok II : di atas 72 kWh : 405

600

3.

I-1/TR

1.300 VA

*)

             : 765

765

4.

I-1/TR

2.200 VA

*)

             : 790

790

5.

I-1/TR

Di atas 3.500 VA s.d 14 kVA

*)

             : 915

915

6.

 I-2 TR

Di atas 14 kVA s.d 200 kVA

**)

Blok WBP = K x 800

Blok LWBP = 680

kVarh = 835***)

-

7.

I-3/TM

Di atas 200 kVA

**)

Blok WBP = K x 680

Blok LWBP = 680

kVarh = 735***)

-

8.

I-4/TT

30.000 kVA ke atas

***)

Blok WBP dan LWBP = 605

kVarh = 605****)

-

 

Keterangan Lampiran Permen ESDM No. 7 Tahun 2010:

*)    Diterapkan Rekening Minimum (RM):

       RM1 = 40 (jam nyala) x Daya sambung (kVA) x Biaya Pemakaian

**)  Diterapkan Rekening Minimum (RM)):          

       RM2 = 40 (jam nyala) x Daya sambung (kVA) x Biaya Pemakaian LWBP

***) Diterapkan Rekening Minimum (RM):

       RM3 = 40 (jam nyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP

****)Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam ha1 faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima perseratus)

K    : Faktor perbandingan antara harga WBP dan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan setempat (1,4 S K S 2), ditetapkan oleh Direksi PLN.

WBP   : Waktu Beban Puncak

LWBP : Luar Waktu Beban Puncak

 

Batal

Lantaran terjadi kekisruhan penghitungan TDL, DPR sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan TDL yang ditetapkan melalui Permen ESDM No. 7 Tahun 2010. Dua Komisi di DPR, yakni Komisi VI dan VII akan terus melakukan koordinasi, yang selanjutnya akan melayangkan surat kepada pemerintah untuk membatalkan kenaikan TDL berdasarkan Permen ESDM tersebut.

 

“Kita minta dibatalkan, suratnya segera kita kirim ke pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima.

 

Aria mengatakan, secara prinsip kalangan pengusaha dan Komisi VI masih menerima kenaikan TDL berdasarkan Keppres No 104 Tahun 2003 dan menolak secara tegas kenaikan TDL yang diatur dalam Permen No 7 Tahun 2010. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR dengan 32 Asosiasi, disimpulkan; Pertama, pemerintah harus mengganti Permen ESDM No 7 Tahun 2010 dengan Keppres melalui mekanisme yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

Kedua, pemerintah harus mengkaji ulang kenaikan TDL untuk rumah tangga (450-900 VA) tidak naik (0 persen) dan untuk golongan lainnya secara total pembayaran listrik dengan pemakaian daya yang sama tidak naik lebih dari 15 persen berdasarkan Keppres No 104 Tahun 2003 tanpa ada pengenaan komponen biaya lain.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info